Polri: Brigjen PU Seharusnya Paham Perkap Tentang Penyidikan

semestinya Brigjen Prasetijo Utomo memahami Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). (Foto: Tagar/ANTARA FOTO/Rommy S/foc)

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan semestinya Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat memahami Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana. 

Sambo menanggapi adanya keterangan saksi AKP Iwan Purwanto yang mengaku diperintah oleh atasan untuk membuat laporan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra. Itu terungkap dalam persidangan kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Seharusnya setiap anggota Polri yang menjadi penyidik memahami Perkap 6 Tahun 2019," kata Sambo, di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.

Seharusnya anggota Polri apalagi berdinas di Reserse Bareskrim (terdakwa) memahami Perkap 6 tahun 2019 itu.

Baca juga: Djoko Tjandra, Anita, Prasetijo Utomo Ditahan 20 Hari di Cipinang

Dia mengatakan dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemui langsung peristiwa yang terjadi. Kemudian ada juga laporan model B yang dibuat oleh pengaduan masyarakat. 

Menurut dia, AKP Iwan Purwanto selaku penyidik menerima penyerahan hasil pemeriksaan dari Divisi Propam Polri yang artinya AKP Iwan selaku anggota Polri mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yakni dugaan pidana pemalsuan surat. 

"Maka wajib membuat laporan polisi model A. Jadi dia (Iwan Purwanto) bukan melaporkan terdakwa (Brigjen Prasetijo Utomo), tapi dia menemukan peristiwa yang terjadi. Seharusnya anggota Polri apalagi berdinas di Reserse Bareskrim (terdakwa) memahami Perkap 6 tahun 2019 itu," ujarnya. 

Baca juga: Prasetijo Utomo Minta Jatah Uang Hapus Red Notice Djoktjan

Kemudian langkah yang diambil oleh AKP Iwan yakni melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku atas peristiwa pidana tersebut. 

Langkah Iwan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim dinilainya tepat karena sesuai dengan Perkap. 

"Jadi salah kalau Iwan dibilang melaporkan dia (terdakwa Brigjen Prasetijo). Laporan polisi yang dibuat AKP Iwan itu adalah laporan model A yang sesuai Pasal 3 Ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh anggota Polri," ujar Sambo. []

Berita terkait
Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo Resmi Ditahan
Prasetijo Utomo resmi ditahan atas kasus penerbitan surat jalan palsu kepada Djoko Tjandra.
Bantu Djoko Tjandra, Prasetijo Dijerat Pasal Berlapis
Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Djoko Tjandra. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Kata Polri soal Motif Prasetijo Bantu Djoko Tjandra
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Awi Setiyono bicara soal motif Prasetijo Utomo bantu Djoko Tjandra.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.