Djoko Tjandra, Anita, Prasetijo Utomo Ditahan 20 Hari di Cipinang

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap tiga tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, Prasetijo Utomo di Cipinang.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap tiga tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, Prasetijo Utomo di Cipinang. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap tiga tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo, atas kasus pemalsuan surat jalan. Mereka bertiga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Mabes Polri, terhitung sejak 28 September hingga 17 Oktober 2020. 

Menurut  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Timur melakukan penahanan di rumah tahanan negara terhadap tiga orang tersangka atau terdakwa tersebut selama 20 hari di Rutan Cipinang cabang Mabes Polri," kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 September 2020. 

Baca juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Surat Djoko Tjandra Sudah Lengkap

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan tahap II perkara kasus pemalsuan surat atas nama tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Timur. 

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan tersebut lengkap atau P-21 pada Kamis, 24 September 2020. 

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Jakarta Timur berupa satu buah pasport atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, satu unit laptop, dua buah buku, dua unit komputer, 39 dokumen, dan 18 berita acara pemeriksaan (BAP) barang bukti digital.

baca juga: MAKI Seret King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Dalam kasus ini terkuak bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa seizin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Lalu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Dia juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat. 

Sementara Anita Kolopaking yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, disangkakan berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo. Anita disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sedangkan Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP. Eks Karo Korwas PPNS Polri itu terancam hukuman 6 tahun penjara. []

Berita terkait
DPR Khawatir Ada Penumpang Gelap Jika KPK Pegang Djoko Tjandra
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku khawatir akan ada penumpang gelap jika KPK mengambilalih skandal jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Cuci Uang Hadiah Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan atau janji dari Djoko Soegiarto Tjandra.
Djoko Tjandra Siapkan 10 Juta Dolar Suap Buat Pejabat Kejagung
Djoko Tjandra diduga telah menyiapkan 10 juta dolar AS untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA untuk mengurus fatwa bebas dirinya.