Kata Polri soal Motif Prasetijo Bantu Djoko Tjandra

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Awi Setiyono bicara soal motif Prasetijo Utomo bantu Djoko Tjandra.
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. (foto: mediaindonesia/waspada.co.id).

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Awi Setiyono menanggapi ihwal motif tersangka Brigjen Prasetijo Utomo saat membantu buronan kasus korupsi bank Bali, Djoko Tjandra.

"Terkait motif, nanti kita tanyakan ke penyidik," ujar Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.

Itu semua ada konstruksi hukumnya.

Namun, kata Awi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Listyo Sigit Prabowo telah memastikan Brigjen Prasetijo akan dikenakan pasal berlapis. Dia pun menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra Dapat Membongkar Mafia Peradilan

"Mulai dari yang bersangkutan kita persangkakan pemalsuan surat, membantu pelarian yang bersangkutan (Djoko Tjandra), dan menyembunyikan pelaku kejahatan, itu semua ada konstruksi hukumnya," ucap dia.

"Mungkin dari situ akan ketahuan motifnya bagaimana. Mungkin motif pribadi, nanti penyidik yang akan mengungkap," kata Awi.

Diketahui, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020. Dia bahkan sempat membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan paspor.

Selain itu, terkuak juga jika Djoko sempat ke Kalimantan bersama pengacaranya, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo. Dia menggunakan surat jalan dan tes bebas Covid-19 yang dibuat Prasetijo.

Baca juga: Djoko Tjandra Kabur, ICW Desak Jokowi Evaluasi BIN

Djoko Tjandra telah menjadi buronan kasus dugaan korupsi penagihan utang (cessie) Bank Bali sejak 11 tahun silam. Saat ini 'Joker' diduga tengah bersembunyi di Malaysia.

Adapun Brigjen Prasetijo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Jenderal polisi bintang satu itu sempat dimutasi ke bagian Yanma Polri lantaran pada saat yang bersamaan tengah diperiksa soal keterlibatannya dalam penerbitan 'surat sakti' Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Dari hasil penyelidikan, dia diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri, tanpa seizin pimpinan. Bahkan, pemberian surat keterangan sehat bebas virus corona untuk 'Joker' juga melibatkan Brigjen Prasetijo. []

Berita terkait
Bantu Djoko Tjandra, Prasetijo Dijerat Pasal Berlapis
Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Djoko Tjandra. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
YLBHI Towel Jokowi dan KPK dalam Kasus Djoko Tjandra
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyuarakan, skandal Djoko Tjandra sudah membutuhkan Presiden Jokowi dan KPK.
Diduga Kasus Djoko Tjandra Bukan Terjadi Sekali Saja
Ketua YLBHI, Asfinawati menduga kasus perlindungan terhadap buronan seperti Djoko Tjandra bukan pertama kali terjadi di Indonesia.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi