Polresta Tangerang Larang Kegiatan Sahur di Jalan Selama Bulan Ramadhan 2022

Dengan adanya imbauan ini, Polresta Tangerang memastikan bahwa mereka akan melakukan operasi pengamanan rutin selama bulan Ramadhan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Banyak kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di bulan Ramadhan, salah satunya budaya sahur di jalan yang biasanya dilakukan oleh beberapa kelompok.

Namun, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten melarang kegiatan sahur di jalan selama bulan Ramadhan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian buruk di bulan suci Ramadhan, seperti tawuran yang pernah terjadi sebelumnya.

“Ini sedang kami petakan berdasarkan pengalaman dan kejadian tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” ucap Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho selaku Kepala Polresta TangerangSenin, 28 Maret 2022.

“Sehingga dari pemetaan itu kami akan tahu beberapa titik yang rawan terjadi tawuran,” tambahnya.

Selain mengantisipasi adanya tawuran, larangan sahur di jalan ini juga dilakukan berkaitan dengan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Dengan adanya imbauan ini, Polresta Tangerang memastikan bahwa mereka akan melakukan operasi pengamanan rutin selama bulan Ramadhan.

Sejauh ini, Polresta Tangerang masih berkoordinasi dengan Fokopimda dan instansi terkait untuk mempersiapkan operasi pengamanan ini.

Rencananya, operasi pengamanan akan dilakukan selama bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri.

Selama operasi pengamanan, polisi akan mengerahkan beberapa petugas ke tempat-tempat yang rawan terjadi aksi tawuran antar warga atau antar remaja.

Selain operasi langsung, Polresta Tangerang juga akan bekerja sama dengan pihak sekolah, orang tua, dan warga sekitar Tangerang untuk ikut mengawasi daerah mereka.

Dan diharapkan warga Tangerang tidak ragu untuk melaporkan ke pihak kepolisian bila ditemukan adanya aksi tawuran atau kegiatan lainnya yang mengganggu keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadhan.

Ada beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang yang dikategorikan oleh Polresta sebagai tempat rawat aksi tawuran. Di antaranya adalah Cikupa Citra Raya, Pasar Kemis, Panongan, Tigakarsa, dan Balaraja.

“Beberapa wilayah itu menjadi salah satu lokasi yang rawan dan kami harus antisipasi itu,” kata Zain. []



Baca Juga


Berita terkait
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Jawa Barat
Muhammadiyah juga telah menerbitkan jadwal imsakiyah Ramadhan 1443 H/2022 M untuk seluruh daerah di Indonesia.
Panduan Umum dan Manfaat Shalat Tarawih Bulan Ramadhan 2022
Hukum melaksanakan tarawih bersifat ‘Sunnah Muakkad’, yang berarti ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan.
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Jawa Tengah
Muhammadiyah juga telah menerbitkan jadwal imsakiyah Ramadhan 1443 H/2022 M untuk seluruh daerah di Indonesia.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban