Cirebon - Kepolisian Resor Kota (Polresta), Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional yang dibeli melalui online dan dikirim dengan cara dimasukkan ke dalam selop sandal. Sabu-sabu itu dibeli oleh MT, 23 tahun, warga Petamburan RT 001/RW 001, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap pembelian sandal di Malaysia yang dilakukan MT secara online. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pembelian sandal secara online itu merupakan modus MT bersama jaringanya untuk mengelabui para petugas.
Sabu-sabu yang dipesan secara daring itu dimasukkan oleh pengirim yang berada di Malaysia ke dalam selop sandal, kemudian dikirimkan menggunakan jasa pengiriman kepada MT di Kabupaten Cirebon. "Dan rencananya barang haram tersebut oleh MT akan dijual di Jakarta," kata Kapolresta Cirebon, Jumat, 21 Februari 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MT mengakui baru sekali ini membeli barang haram itu melalui online. Namun polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol S. Sembiring menambahkan, MT ditangkap di Jalan Durian di samping mushola, Komplek Perumahan Groya Setu Kemuning , Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon pada 29 November 2019 lalu.
Masih menurut Sembiring, dari hasil tes urine yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Cirebon, MT dinyatakan positif mengandung amphetamine. "Dari hasil tes urine MT positif menggunakan sabu-sabu," kata Sembiring.
Dari tangan MT, Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 68 bungkus yang dikemas alumunium foil dengan total seberat 200 gram, dua pasang sandal slop dan satu unit smartphone.
MT akan dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 20 tahun. []