Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Tiga pengedar sabu-sabu asal Jabar dan Jatim ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota di Kota Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy bersama Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tiga pengedar yang diamankan. (Foto: Tagar/Charles).

Cirebon - Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga pengedar sabu-sabu asal Jawa Barat dan Jawa Timur. Tiga pengedar ini diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dengan jumlah barang bukti mencapai 25 gram sabu-sabu siap edar.

Tiga pengedar sabu-sabu yakni CA, 48 tahun, warga Jalan Widosari 28 B RT 039 RW 08, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kutoarjo, Kota Madiun, Jatim. CA diamankan di Jalan Perum Rinjani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jabar, pada Jumat, 24 Januari 2020.

Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu yang telah dibungkus plastik klip berwarna putih kecil dan sabu-sabu itu rencananya akan dijual oleh CA di Cirebon.

AT , 34 tahun warga Jalan Fatahillah no 29, RT 12 RW 01 Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diamankan di Jalan Kenduruan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada Jumat, 24 Januari 2020.

W, 34 tahun warga Jalan Kapten Samadikun ,Gang Batas RT 03 RW 01, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon, Jawa Barat, diamankan di depan SDN 7 Kevin Baru, Kota Cirebon pada Minggu, 7 Februari 2020.

Dari tangan W, Polisi mengamankan barang bukti 7, 90 gram sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik klip kecil berwarna putih dan butir pil Alprazolam. "Tiga orang yang kita amankan ini merupakan pengedar dan dari ketiga tersangka ini kita amankan sabu-sabu dengan total 25 gram," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Selasa, 11 Februari 2020.

Kepolisian kini tengah menyelidiki asal muasal ketiga pengedar ini mendapatkan barang haram tersebut. "Kita masih selidiki dari mana asal mereka (tiga pengedar) mendapatkan sabu-sabu ini," lanjut Roland.

CA, AT dan W bersama barang bukti kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara 15 tahun,"sebut mantan penyidik KPK ini. []

Berita terkait
Kakek Bandel di Aceh 5 Kali Ditangkap Karena Sabu
Yah Din kakek asal Aceh yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena sabu.
Beli Sabu Jakarta dan Makassar Rp 10,5 – 14,2 Juta
Pengguna sabu di Makassar keluarkan uang Rp 14,2 juta/bulan untuk beli sabu, di Jakarta yang menghabiskan uang Rp 10,5 juta untuk membeli sabu
Polri Ungkap Setengah Kuintal Sabu Asal Malaysia
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 59 kilogram asal Malaysia.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.