Tanah Datar - Kepolisian Resort Tanah Datar menahan seorang pria berinisial HSN, 24 tahun, karena diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan manusia yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Ia dibekuk aparat pada Jumat, 24 Juli 2020 malam.
Berdasarkan informasi, warga Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar itu ditangkap polisi karena menjual istrinya sendiri yang berinisial T, 22 tahun demi membayar utangnya kepada seseorang.
Belum sampai ke sana, kami dalami dahulu (kasus) ini, sementara orang itu masih berada di Tanah Datar, tidak melarikan diri.
"Benar, pelaku kami tahan setelah pihak keluarga menyerahkan diri yang bersangkutan (HSN) ke Polsek setempat, setelah itu langsung kami jemput dan bawa dia untuk dimintai keterangannya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Datar, Ajun Komisaris Purwanto saat dihubungi Tagar, Minggu, 26 Juli 2020.
Baca juga:
- Polisi Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur di Padang
- Dihujat Soal Prostitusi, Hana Hanifah Bungkam Netizen
- Tarif Prostitusi Berkedok Pijat Terapi di Yogyakarta
Purwanto mengatakan saat dibawa oleh polisi, HSN tidak melakukan perlawanan. Meskipun demikian, pihaknya baru mengamankan HSN. Sementara itu, HSN yang menggunakan istri pelaku belum ditahan oleh polisi.
"Belum sampai ke sana, kami dalami dahulu (kasus) ini, sementara orang itu masih berada di Tanah Datar, tidak melarikan diri. Termasuk istri pelaku tidak kami bawa karena dalam keadaan hamil tujuh bulan," katanya.
Penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat yang menduga HSN menjual T yang tak lain adalah istrinya demi membayar utangnya kepada seseorang berinisial NR. Dugaan kuat, aktivitas prostitusi itu sudah dilakukan beberapa kali.
"Informasi yang kami terima begitu, namun kasus ini sudah kami tangani. Silakan melaporkan suatu kasus pelanggaran hukum seperti ini, namun tentu harus ada korbannya," ucapnya. []