Tarif Prostitusi Berkedok Pijat Terapi di Yogyakarta

Mahasiswa asal Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online berkedok pijat terapi di Yogyakarta.
Kapolsek Mlati Kompol Haryanta (Tenga) dan Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyanto saat menunjukkan barang bukti (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar prostitusi online berkedok pijat terapi. Bisnis esek-esek ini dikendalikan seorang mahasiswa di Yogyakarta berinisial AP, 21 tahun. Akibat perbuatannya, AP terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Mlati Komisaris Polisi (Kompol) Haryanta mengatakan pihaknya membongkar perdagangan orang untuk prostitusi berdasarkan patroli cyber. Dalam merekrut pelayannya, AP yang merupakan warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membuka lowongan kerja melalui media sosial.

"Tersangka melakukan perekrutan melalui Info Loker Jogja dan sekitarnya pada Juni 2020 dengan modus sebagai terapi pijat," kata Kompol Haryanta kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa, 14 Juli 2020.

Berdasarkan lowongan yang diiklankan tersebut, dua orang inisial VN, 20 tahun, yang merupakan mahasiswi dan WP, 32 ibu rumah tangga kemudian menghubungi AP. Mereka bertemu di suatu lokasi yang sudah disepakati. Namun faktanya, korban dibujuk untuk melayani hubungan seksual terhadap calon tamunya.

Setiap tarif Rp 400 ribu, AP menerima Rp. 100 ribu. Sementara Rp 800 ribu, AP mendapat Rp 200 ribu.

Kedua perempuan ini akhirnya menyepakati karena terdesak ekonomi. Sedangkan AP yang mencari tamu hidung belang dengan cara mengunggah foto-foto cantik keduanya.

Komisi 25 Persen Setiap Transaksi

Lebih lanjut, sejak Juni 2020 AP gencar mempromosikan usahanya melalui media sosial Facebook dan Twitter. Usahanya tersebut berlangsung lancar sampai Sabtu, 4 Juli 2020 sampai akhirnya terendus oleh Tim Siber Polsek Mlati di wilayah Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman. "Petugas berhasil menciduk AP yang merupakan pelaku perdagangan orang berbuat cabul," ucapnya.

Selama kurang lebih satu bulan, AP berhasil menerima 20 orang tamu hidung belang. Dengan bayaran yang berbeda-beda. Jika pelanggan memilih pelayanan lama (long time) tarifnya sebesar Rp 800 ribu. Sementara untuk waktu sebentar (short time) ditarif Rp 400 ribu.

Prostitusi Online di SlemanKapolsek Mlati Kompol Haryanta (Tenga) dan Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyanto saat menunjukkan barang bukti (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Model pembayarannya setelah tamu dan korban bertemu di kamar hotel yang sudah dipesan. AP menerima komisi 25 persen dari setiap transaksi. "Setiap tarif Rp 400 ribu, AP menerima Rp. 100 ribu. Sementara Rp 800 ribu, AP mendapat Rp 200 ribu," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, AP dan kedua korban sama sekali tidak saling mengenal karena komunikasi sebatas via media sosial. Setelah ditelusuri, total ada 20 pelanggan.

AP mengaku sudah lupa jumlah uang yang diperolehnya dari menjajakan dua perempuannya. "Saya tidak ingat berapa banyak uang," ujarnya.

Atas perbuatannya, AP pasal 2 ayat 1 atau pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. []

Berita terkait
Prostitusi Online Artis untuk Puaskan Sensasi Seks
Salah satu fantasi seksual laki dan perempuan adalah melakukan hubungan seksual dengan selebritas dan yang berpendidikan yang juga sebagai snobisme
Isu Prostitusi, Netizen Tawar Hana Hanifah Rp 20 Juta
Selebgram Hana Hanifah diduga terlibat kasus prostitusi. Netizen pun tak segan-segan menawarnya seharga 20 juta rupiah.
Prostitusi Artis, Pemesan HH Pengusaha asal Medan
Polrestabes Medan terus mendalami kasus dugaan prostitusi yang turut melibatkan artis FTV berinisial HH, 23 tahun.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.