Polres Samosir Temukan Ladang Ganja di Ronggur Nihuta

Polres Samosir menemukan ladang ganja di Desa Sijombur, Kecamatan Ronggur Nihuta.
Lokasi penemuan ladang ganja di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jumat 26 Juli 2019. (Foto: Polres Samosir)

Samosir - Polres Samosir menemukan ladang ganja di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jumat 26 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari lokasi polisi mengamankan PS atau Pak Heriyanti, 42 tahun. Ditemukan barang bukti sebanyak 178 batang pohon ganja dua bungkus karung goni yang berisikan di dalamnya daun ganja dengan berat brutto 7 Kg.

Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat dalam keterangannya menyebut, pada Jumat 26 Juli 2019 sekitar pukul 03.40 WIB, pihaknya menerima informasi dari warga, seorang laki-laki diduga memiliki dan menanam tanaman ganja di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Mendapat informasi tersebut, personel Satuan Reskrim Narkoba dan personel Polsek Pangururan menuju lokasi.  Sekitar pukul 04.30 WIB, personel melihat lokasi yang dipenuhi tanaman ganja. Tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi guna mengetahui siapa pemilik ladang dan tanaman ganja tersebut.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pemilik ladang ganja, memasuki areal ladang tersebut dan mendekati salah satu tanaman ganja.

Petugas menemukan tanaman atau pohon ganja sebanyak 178 batang serta daun ganja yang sedang dijemur seberat 7 Kg

Sesaat kemudian petugas menyergap laki-laki tersebut dan mengamankannya. Laki-laki itu bernama PS, dan mengaku pemilik ladang dan tanaman ganja.

Selanjutnya Wakil Kepala Polres Samosir Kompol Charles Simanjuntak serta Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, Kasat Narkoba Iptu Sibarani dan Kapolsek Pangururan AKP Kondar Simanjuntak menuju lokasi ladang penanaman ganja.

Pengakuan tersangka tanaman ganja tersebut adalah yang ke dua kalinya dan berumur sekitar lima bulan. Saat ditemukan, tersangka sedang menjemur hasil panen daun ganja dimaksud.

Dia juga mengaku sudah yang ke dua kalinya melakukan penanaman pohon ganja di tempat yang sama, di atas lahan seluas 15 x 8 meter atau sekitar 120 meter.

Dari penanaman pertama, tersangka mendapat hasil panen tanaman ganja, pada tahun 2018, mendapat hasil sebanyak 12 Kg. Kemudian dijual kepada AS di Desa Sitonggi-tonggi sebanyak 10 Kg dan kepada JS sebanyak 2 Kg di Pangururan.

Panen ke dua kalinya sekitar tiga minggu lalu, sebanyak 22 Kg dan dijual kepada AS di Desa Sitonggi-tonggi sebanyak 20 Kg dan JS sebanyak 2 Kg.

Terungkap, tersangka sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama di Polres Tanah Karo pada tahun 2009 dan dihukum selama empat tahun.

"Pada saat dilakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi ladang ganja, petugas menemukan tanaman atau pohon ganja sebanyak 178 batang serta daun ganja yang sedang dijemur seberat 7 Kg. Kita sudah mengamankan tersangka dan barang bukti," kata Kapolres Agus Darojat. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.