Pemilik 177 Kg Ganja Dicokok dari Rumah Calon Istri

Sebanyak 177 kilogram ganja kering siap edar ditemukan di dua lokasi berbeda oleh kepolisian.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis menggelar barang bukti dan tersangka hasil pengembangan kasus kepemilikan 177 Kg ganja di Mako Polres setempat. (Foto: Tagar/Aking Romi Yunanda)

Limapuluh Kota - Tim buru sergap Satuan Narkoba Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat berhasil membekuk salah seorang pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya. Sebanyak 177 kilogram ganja kering siap edar ditemukan di dua lokasi berbeda oleh kepolisian.

Kapolres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, AKBP Haris Hadis mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pemilik ratusan kilogram ganja kering setelah melakukan pengembangan kasus selama satu minggu.

"Tersangka ini seorang pria berinisial HF, warga Jorong Tiakar, Nagari Guguak," ungkapnya, di Mapolres setempat, Rabu 24 Juli 2019.

Kasus ini bermula dari adanya temuan barang bukti ganja kering di sebuah rumah kosong di Jorong Buluh Kasok, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, minggu lalu.

Kepolisian sengaja belum mempublikasi hasil temuan tersebut, karena sedang melakukan pengembangan kasus.

Penemuan ganja bermula dari laporan salah seorang warga Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang juga pemilik Pondok di Jorong Buluh Kasok.

Ia kaget ketika menemukan pondok miliknya dirusak orang tak dikenal dan di dalamnya menemukan empat karung berisi narkoba jenis ganja kering.

Baca juga:

Mendapat temuan itu, warga tersebut kemudian melapor ke wali jorong, Babinsa hingga kepolisian. Oleh polisi, laporan ditindaklanjuti turun ke lokasi. Ternyata benar, sebanyak 127,8 ganja yang dibungkus dalam 135 paket pun diamankan.

Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan kasus dengan cara mengidentifikasi setiap informasi masyarakat. Alhasil, tersangka HF berhasil dibekuk. Menurut kepolisian, HF ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Limapuluh Kota melalui koordinasi aparat Polres Pariaman.

Dia dicokok pada Jumat 19 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah seorang wanita di Korong Padang Sano, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman. Lokasi penangkapan tersebut diakui tersangka merupakan rumah calon istri tersangka.

"Ganja ini diakui dibelinya dari Aceh. Tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam penjemputan dan penempatan, hingga barang haram itu disimpan di sebuah pondok Jorong Buluah Kasok. Rencananya akan diedarkan di wilayah Limapuluh Kota," ungkap Kapolres.

Dari hasil interogasi penyidik, pada Sabtu siang atau sehari setelah penangkapan tersangka, HF juga mengakui masih menyimpan sekira 50 ganja kering di sekitar gubuk lokasi penemuan awal. Polisi yang melakukan penelusuran ke lokasi kembali menemukan 50 kilogram ganja yang sudah dipaket.

"Jadi, total keseluruhan barang bukti menjadi 177 kilogram. Tersangka akan kita jerat dengan pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa diatas 10 tahun penjara," tukas Kapolres.

Terpisah, Wali Nagari Sarilamak, Olly Wijaya, ketika dikonfirmasi Tagar melalui telepon genggamnya menyebut, tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka di Jorong Buluh Kasok. Ia memperoleh informasi soal ganja setelah adanya temuan dari warganya.

"Informasi aktivitas pelaku sebelumnya tidak diketahui di sana. Karena, pelaku bukan warga sini. Kita berharap, masyarakat selalu waspada aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, demi keamanan kita bersama," kata Wali Nagari. []


Berita terkait
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.