Pasaman - Jajaran Polres Pasaman menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 102 kilogram dari dua pria yang mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) Senin, 10 Agustus 2020 pagi.
Mereka memang sempat melarikan diri, namun tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap.
Kedua pria pembawa ganja siap edar berinisial RTF, 21 tahun dan MFS, 20 tahun. Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Keduanya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri pasca mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan.
"Keduanya ditangkap masih di kawasan Pasaman. Mobil yang membawa ganja itu terlibat kecelakaan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir kepada Tagar, Senin 10 Agustus 2020 sore.
Peristiwa penangkapan pembawa ganja ini berawal dari informasi kecelakaan lalu lintas. Polisi pun datang ke lokasi kejadian. Setelah diperiksa ternyata salah satu moibil membawa ganja yang disimpan dalam karung goni.
"Mereka memang sempat melarikan diri, namun tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan akan diedarkan di kawasan Bukittinggi.
"Dari pengakuannya, pelaku ini menghubungi rekannya yang ada di Kota Bukittinggi dan meminta dijemput di Lubuk Sikaping karena mereka mengalami kecelakaan. Pelaku tidak mengatakan kepada rekannya bahwa dia membawa ganja," katanya.
Saat ini, keduanya telah meringkuk di sel tahanan Polres Pasaman. Ganja seberat 102 kilogram dan unit mobil merek Toyota Avanza warna metalik B 1809 EOJ juga turut disita polisi. []