3 Penjual Sisik Trenggiling di Pasaman Barat Diciduk

Tiga orang penjual sisik trenggiling di Pasaman Barat diringkus polisi.
Tiga penjual sisik trenggiling yang diringkus tim gabungan Polres Pasaman Barat dan BKSDA Sumbar. (Foto: Tagar/Dok. Polres Pasaman Barat)

Pasaman Barat - Polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan menangkap tiga pelaku penjual hewan dilindungi berupa sisik trenggiling. Mereka dibekuk aparat gabungan di kawasan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Pengakuannya sisik itu buat obat herbal walau belum teruji secara klinis.

Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal mengatakan, ketiga pelaku berinisial S, 68 tahun, warga Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kemudian R, 44 tahun, dan IS, 41 tahun, yang sama-saam warga Pasaman Barat. Mereka diciduk polisi dan BKSDA pada Kamis, 30 Juli 2020 dini hari saat bertransaksi dengan calon pembeli.

"Otak dari aksi kejahatan ini diduga kuat tersangka S. Dia berperan sebagai tauke dan penyalur sisik trenggiling ini, sementara dua nama lainnya berperan sebagai perantara dan penjual," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2020.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari Kabupaten Muaro Bungo, Jambi tentang adanya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi oleh Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berasal dari Kabupaten Pasaman Barat.

"Tim Balai Besar TNKS berkoordinasi dengan BKSDA Resor Pasaman dan Sumbar guna melakukan pendalaman terhadap asal-usul perdagangan satwa itu," katanya.

Pelaku sempat mengelak dan berupaya melarikan diri dari kepungan dan kejaran petugas gabungan dari Polres Pasbar dan BKSDA Resor Pasaman dan Sumbar. "Sempat berupaya kabur, namun upaya mereka sia-sia, karena pergerakan mereka sudah lama kami intai," katanya.

Kepala BKSDA Resor Pasaman Ade Putra mengatakan, sisik trenggiling yang disita oleh petugas gabungan berjumlah 22 kilogram. Dugaan kuat sisik hewan yang dilindungi itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Pengakuannya sisik itu buat obat herbal walau belum teruji secara klinis, namun aktivitas mereka itu melanggar undang-undang terkait perdagangan hewan yang dilindungi," katanya.

Hasil interogasi petugas, ketiga orang tersebut baru satu kali melakukan penjualan sisik trenggiling dalam waktu satu tahun terakhir. Namun, Ade tidak meyakini begitu saja, pasalnya dari hasil penelusuran pihaknya aksi perdagangan sisik trenggiling ini diketahui sudah berjalan 10 tahun lebih.

"Pengakuannya mereka begitu, namun kami punya analisa tersendiri, makanya kami saat ini masih mendalami dan melakukan pengembangan untuk menangkap sejumlah pelaku lainnya yang masih dalam satu jaringan ketiga orang ini," tuturnya.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Pasbar. Mereka terancam dijerat dengan pasal pasal 21 ayat 2 huruf d dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. []


Berita terkait
Kondisi Pria Tua di Pasaman Barat Usai 3 Hari Hilang
Pria tua yang dilaporkan hilang di Pasaman Barat ditemukan dalam keadaan lemas.
Pria Tua Hilang di Perkebunan Pasaman Barat
Seorang pria tua dilaporkan hilang di kawasan perkebunan Kabupaten Pasaman Barat.
Ambulans TNI Bawa Mayat Tabrakan di Pasaman Barat
Ambulans pembawa jenazah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi