Polres Pasaman Aksi Kejar-kejaran dengan Pengedar Ganja

Polres Pasaman menangkap seorang pengedar ganja saat melintas di Jalan Kawasan Rao, Pasaman, Sumbar dengan menggunakan mobil.
Polres Pasaman, Sumatera Barat meringkus pengedar ganja. (Foto: Tagar/Polres Pasaman/Muh Aidil)

Pasaman - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman meringkus pelaku peredaran narkotika jenis ganja. Sebelum menangkap pelaku, petugas kepolisian bahkan terlibat kejar-kejaran.

Pelaku diketahui berinisial MHI, 44 tahun, warga Aur Birugo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Ia dibekuk polisi pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Ihwal penangkapan pengedar ganja tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Pasaman, Ajun Komisaris Besar Dedi Nur Andriansyah.

Sewaktu melakukan pengintaian, kami melihat satu unit mobil merek Suzuki Karimun dengan plat nomor BA 1676 CQ, kami langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai itu

"Iya benar ada penangkapan pelaku peredaran ganja yang melintasi wilayah hukum Polres Pasaman," kata Dedi saat konfrensi pers di Mapolres Pasaman, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Dedi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula disaat pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja kering melintasi Kabupaten Pasaman. Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang jalan kawasan Rao.

"Sewaktu melakukan pengintaian, kami melihat satu unit mobil merek Suzuki Karimun dengan plat nomor BA 1676 CQ, kami langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai itu," katanya.

Saat dilakukan pengejaran, polisi meminta pengemudi tersebut berhenti dan melakukan penggeledahan di dalam mobil dan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, Dedi menyebut pihaknya menemukan enam unit karung goni warna putih yang berisikan ganja kering siap edar.

"Ganja itu dibungkus dengan lakban warna coklat. Pengakuan dari tersangka, barang haram itu ia bawa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara dan akan diedarkan di Sumbar," tuturnya.

Informasinya, pelaku sudah ditahan di Polres Pasaman dengan sejumlah barang bukti, diantaranya 100 paket besar ganja kering, satu unit mobil yang digunakan pelaku dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu dari dalam dompet MHI. []

Berita terkait
Nyambi Jual Sabu, Sopir Truk Ditangkap di Pasaman
Seorang sopir diringkus jajaran Polres Pasaman karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Calon Tunggal Pilkada Pasaman Disayangkan Akademisi Sumbar
Calon Tunggal Pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman disayangkan akademisi Sumbar sebab minimnya kader yang berani bersaing melawan Benny-Sabar
Mayat Bayi di Pasaman Barat Digigit Biawak
Mayat ditemukan di pinggir sungai Kabupaten Pasaman Barat saat digigit biawak.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck