Polres Padang Pariaman Gencar Bubarkan Acara Warga

Polres Padang Pariaman membubarkan sekumpulan warga berkumpul dan menangkap 7 remaja hendak tawuran saat operasi cipta kondisi.
Petugas gabungan dari Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) membubarkan sejumlah aktivitas sosial masyarakat sebagai upaya penanggulangan Covid-19. (Foto: Polres Padang Pariaman/Tagar)

Padang Pariaman - Tim gabungan Kepolisian Resort Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) membubarkan sejumlah masyarakat berkumpul. Selain itu Polres Padang Pariaman juga menahan tujuh remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Selain itu, polisi juga menyita satu teko minuman tuak di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar sejak Sabtu 28 Maret malam hingga Minggu 29 Maret 2020 dini hari.

Tindakan preventif ini kami ambil sebagai upaya mengedukasi masyarakat tentang bahayanya virus corona atau Covid-19, terutama tak berkumpul dikeramaian jika tak terlalu penting.

Tindakan tersebut dilakukan oleh petugas sebagai salah satu implementasi dari pengurangan social distancing atau aktivitas sosial  dan antisipasi dari penyakit masyarakat di Padang Pariaman. Sejumlah titik yang menjadi fokus razia polisi di antaranya di Lubuk Alung dan Sungai Sariak.

"Tindakan preventif ini kami ambil sebagai upaya mengedukasi masyarakat tentang bahayanya virus corona atau Covid-19, terutama tak berkumpul dikeramaian jika tak terlalu penting," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Kompol Abdul Kadir kepada Tagar dihubungi melalui WhatsApp, Minggu, 29 Maret 2020.

Dalam razia tersebut, pihaknya mengamankan tujuh remaja kedapatan berkumpul di warung internet (warnet), tempat biliar dan serta membubarkan pesta pernikahan yang dikabarkan akan berlangsung di sejumlah titik di Padang Pariaman.

"Para anak-anak tersebut kami bawa ke Polsek Lubuk Alung, mereka diberikan pembinaan dan orang tua mereka dipanggil untuk menjemput mereka. Tidak ada perlawanan ketika mereka kami giring serta tidak ditemukan senjata tajam (sajam)," katanya.

Dalam operasi cipta kondisi (cipkon) dan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) petugas gabungan dari Satuan Sabhara, Reskrim, Narkoba dan Gagak Hitam juga menyita satu liter minuman keras (miras) jenis tuak milik AS, 45 tahun dan RP, 40 tahun di Balah Hilir Utara, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

"Sebelumnya, warung tuak tersebut sudah dibubarkan oleh perangkat Korong, namun mereka tak mengindahkan aturan tersebut. Sehingga kami meringkus pemilik kafe ke Polsek setempat dan menutup tempat itu," tuturnya.

Abdul Kadir meminta masyarakat untuk peka terhadap perkembangan situasi terkini, terutama pandemi virus corona.

"Masyarakat harus peka akan hal itu, tahan sedikit keinginan selama ini tersalurkan selama tak merugikan demi kepentingan lebih besar dan kebaikan kita bersama. Tidak ada tujuan kami melarang aktivitas sosial masyarakat, namun situasi membuat kami harus berbuat demikian," tuturnya.

Pandemi virus dari Wuhan, China tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, telah banyak korban jiwa berjatuhan akibat Covid-19 tersebut.

Di Indonesia, virus corona sedikitnya telah membuat sebanyak 1.159 orang positif, 102 orang meninggal, sementara pasien yang sembuh baru berkisar 59 orang. Salah satu penularan virus tersebut diketahui melalui kontak fisik antara manusia dan melalui saluran pernafasan. []

Berita terkait
Polisi Pemukul 3 Junior di Padang Pariaman Ditahan
Perwira polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap tiga bintara di Polres Padang Pariaman ditahan di Polda Sumbar.
13 Pejudi di Pasar Malam Padang Pariaman Diringkus
Polisi meringkus 13 orang pria yang kedapatan berjudi di arena pasar malam Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kuli Bangunan Diduga Perkosa Bocah Padang Pariaman
Kuli bangunan diringkus polisi karena diduga memperkosa gadis di bawah umur di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.