Padang Pariaman - Polisi meringkus 13 orang pria yang kedapatan berjudi di wahana permainan anak pasar malam di Nagari Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis, 12 Maret 2020 malam.
Ada yang berupaya melarikan diri, tapi tempat telah kami kepung sehingga tak ada yang bisa lolos dari buruan.
Dari total tersangka, sembilan orang di antaranya karyawan pasar malam tersebut. Masing-masing berinisial RS, 35 tahun, D, 27 tahun, MC, 25 tahun, SES, 31 tahun, KH, 28 tahun, SSD, 18 tahun, TJ, 18 tahun, TH, 19 tahun, dan EJ, 34 tahun.
Sedangkan empat lainnya adalah pengunjung arena permainan pasar malam. Masing-masing berinisial B, 50 tahun, RMN, 41 tahun, F, 41 tahun, dan S, 40 tahun. Mereka terlibat dalam perjudian ketangkasan bola bowling.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan para pejudi ini ditangkap ketika suana pasar malam masih ramai pengunjung.
"Ada yang berupaya melarikan diri, tapi tempat telah kami kepung sehingga tak ada yang bisa lolos dari buruan. Mereka ditangkap saat sedang bermain judi itu," katanya, Jumat, 13 Maret 2020.
Menurut Abdul, wahana permainan anak-anak di pasar malam itu sudah berlangsung sejak sebulan belakangan. Pihaknya memantau kawasan tersebut karena adanya laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian.
Modus yang mereka gunakan adalah dengan menawarkan hadiah berupa rokok dan sejumlah kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) bagi setiap pemain dengan nominal yang telah ditentukan. Namun, ketika sang pemain menang dan mendapatkan hadiah (rokok) itu, justru ditukar dengan uang untuk diputar kembali.
"Mereka (pelaku) sudah kami tahan. Lokasi perjudian juga sudah kami segel. Sementara wahana permainan tetap dibuka karena tak ada kaitannya dengan arena judi itu," tuturnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 6,3 juta, sembilan triplek meja angka sebagai tempat memasang dan hadiah-hadiah yang ditawarkan penyedia arena bola bowling itu. []