Mentawai - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Jauh hari sudah kami tegakkan, namun dengan adanya Perda ini, tentu lebih menguatkan lantaran akan ada sanksi pidana.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker ke luar rumah, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu dengan kurungan selama dua hari.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu'at mengatakan, jauh sebelum Perda new normal disahkan, pihaknya sudah menegakkan aturan bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus corona.
"Jauh hari sudah kami tegakkan, namun dengan adanya Perda ini, tentu lebih menguatkan lantaran akan ada sanksi pidana juga yang menjerat berupaka kurungan penjara maksimal dua hari bagi masyarakat yang tak mematuhi aturan tersebut," kata Mu'at kepada Tagar melalui sambungan seluler, Sabtu, 12 September 2020 malam.
Dia mengaku sudah mempelajari Perda new normal yang disahkan di tingkat legislatif. Namun, penegakan aturan bagi masyarakat belum dilakukan lantaran pihaknya butuh waktu untuk mensosialisasikan kebijakan itu agar bisa berjalan sesuai rencana dan tujuan dari perda itu bisa tercapai maksimal.
Bagi daerah di luar pusat pemerintahan Mentawai, seperti di Pulau Siberut dan Sikakap, pihaknya mengaku juga telah mengerahkan jajaran untuk bisa menegakkan aturan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat.
Selain itu, pihaknya tidak akan berjalan sendirian dalam penegakan aturan. Sinergitas dan koordinasi antar instansi serta lintas sektor dibutuhkan pada saat sekarang ini.
"Nah kami juga akan melakukan konsolidasi dan memberikan arahan kepada jajaran agar nantinya mereka tidak gagap ketika bertugas di lapangan," tuturnya. []