Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menembak mati dua kurir narkotika jenis sabu, di Jalan Binjai Km 13,5, Kota Binjai, Jumat 13 November 2020. Dari tangan mereka disita 15 kilogram sabu.
Kedua kurir itu adalah ES 27 tahun, dan AF 20 tahun, warga Jalan Marelan, Pasar II, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Mereka ditembak karena melawan petugas. Bahkan melukai salah satu polisi ketika hendak dilakukan pengembangan untuk menangkap pemasok atau bandarnya.
Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sabtu, 14 November 2020.
"Iya, kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, apalagi dia sampai membahayakan petugas. Kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, setelah itu mereka dibawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan. Akan tetapi, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia," kata Martuani.
ES melakukan perlawanan dan membahayakan. Dia memukul petugas.
Jenderal bintang dua ini menuturkan, awalnya Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat soal seorang kurir sabu yang akan melintasi Jalan Lintas Sumatera Km 330/331, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Informasi itu ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
"Jadi, awalnya pelaku ES bersama AF melintas dengan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna Silver pelat BM 1843 DM. Ketika mobil itu diberhentikan, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 15 kilogram sabu, Kamis, 12 November 2020. Setelah menemukan itu, kedua pelaku dan barang buktinya dibawa ke markas komando untuk pengembangan," kata Martuani.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Keterangan pelaku, narkoba didapatkan dari warga Kota Binjai, berinisial MA dan akan dikirim ke Dumai.
"Jumat 13 Nopember 2020, tim berangkat memburu MA. Akan tetapi, saat ke dua tersangka diturunkan dari dalam mobil untuk menunjukkan rumah tersangka MA. ES melakukan perlawanan dan membahayakan. Dia memukul petugas. Di saat itulah dia diberikan tindakan tegas dan terukur, di mana dada kiri tersangka tertembak hingga dia meninggal dunia," tutur Martuani.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka AF juga melakukan perlawanan ketika dibawa petugas untuk menunjukkan rumah MA. Tak mau ambil risiko, petugas pun akhirnya mengarahkan moncong senjata ke tubuhnya.
"Setelah keduanya dilakukan tindakan tegas terukur, anggota langsung membawa ke rumah sakit. Namun nyawa mereka tidak tertolong. Sampai saat ini kami masih memeriksa alat komunikasi kedua pelaku dan akan memburu MA selaku pemasok narkoba itu," tegasnya.
Baca juga:
- Pelaku Pembacok Istri dan Mertua di Makassar Ditembak Mati
- Bacok Anggota TNI dan Polri Pria di Luwu Timur Ditembak Mati
- Edarkan Sabu, Polisi Medan Tembak Mati Warga Aceh Tamiang
Sedianya, dua kurir itu akan dipersangkakan melanggar pasal114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Kami meminta agar seluruh anggota tegas terhadap pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika. Terungkapnya 15 kg sabu sabu ini, berarti kami telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 150 orang, dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pengguna," pungkas dia.