Banda Aceh – Selain menangkap 3 pelaku penyelundup narkotika jenis sabu 60 kilogram, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh juga menembak mati seorang pelaku berinisial SS, 27 tahun.
SS diduga sebagai otak pengatur upaya penyelundupan sabu 60 kilogram tersebut ke Aceh. Selain itu, sebelumnya ia juga dinyatakan sudah pernah menyelundup barang haram tersebut seberat 45 kilogram di Tanah Rencong.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada menyebutkan, SS ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari di Kabupaten Aceh Timur.
Sabu 60 kilogram ini dapat merusak masyarakat Aceh sebanyak 240 ribu jiwa.
“Saat tim melakukan pengembangan ke DPO berinisial MA, 48 tahun, tersangka SS melawan tim dan tim melakukan tindakan tegas, lalu tersangka dibawa ke RS Cut Mutia Lhokseumawe, pihak rumah sakit nyatakan meninggal dunia,” ujar Wahyu di Banda Aceh, Rabu, 7 Oktober 2020.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan sabu 60 kilogram tersebut, termasuk mengejar DPO berinisial LB, 40 tahun yang kabur saat disergap di Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari.
“Kita tidak berhenti di sini, kami akan terus mengejar, perlu diketahui bahwa sabu 60 kilogram ini dapat merusak masyarakat Aceh sebanyak 240 ribu jiwa,” tutur Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, petugas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai bersama kepolisian setempat menangkap 3 pria yang merupakan penyelundup narkotika jenis sabu. Barang haram ini diselundup melalui jalur laut Selat Malaka.
Baca juga:
Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi dan waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku MM di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara pada Rabu, 30 September 2020 malam.
Sementara penangkapan kedua dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari terhadap 2 tersangka yakni, SM dan JU serta SS yang ditembak mati. []