Banda Aceh – Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menembak mati seorang terduga penyelundup narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial JI di kawasan Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada menuturkan, dalam penyelundupan tersebut, JI berperan sebagai tekong kapal atau boat. Ia bertugas menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 81 kilogram dan ekstasi 20 kilogram di tengah laut pada 27 Oktober 2020 lalu.
“JI ditembak pada 30 Oktober 2020 karena berusaha melarikan diri saat disergap di sebuah rumah di Aceh Timur, sebelum meninggal, JI sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dalam perjalanan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 3 November 2020.
Wahyu menjelaskan, penggerebekan JI bermula dari pengembangan yang dilakukan dari pelaku lainnya yang juga ditangkap pada hari yang sama. Rencananya, barang terlarang tersebut akan dipasok ke Kota Langsa, bahkan luar Aceh.
JI ditembak karena berusaha melarikan diri saat disergap di sebuah rumah di Aceh Timur.
“Ini adalah jaringan internasional, karena barang ini dari luar juga,” ujarnya.
Kata Wahyu, dari hasil pengembangan diketahui bahwa JI sudah beberapa kali memasok narkotika dari negara luar ke Provinsi Aceh. “Yang meninggal itu sudah beberapa kali memasukkan barang ini ke kita (Aceh),” ujarnya.
Baca juga: Razia Lalu Lintas Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Langsa
Selain menembak mati JI, kata Wahyu, petugas juga berhasil membekuk 8 tersangka lainnya. Bersama mereka, petugas juga mengamankan 5 mobil dengan berbagai merek.
“Ada 5 mobil yang kami amankan, masing-masing 1 Toyota Avanza, 1 Suzuki Ertiga, 2 Honda Jazz, dan 1 Toyota Alphard serta ada beberapa sepeda motor,” kata Wahyu. []