Labuhanbatu - YD, 28 tahun, warga Jalan Riau, Kelurahan Gang Buntu, Kacamata Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, ditangkap personel Reserse Umum Polres Labuhanbatu, Selasa 14 Januari 2020 pukul 03.30 WIB.
Informasi dihimpun Tagar, Rabu 15 Januari 2020, YD merupakan residivis dalam kasus pencurian di Bus Johor-Penang dengan vonis 30 bulan di Malaysia.
"Ya, kita ada menangkap pelaku pencurian di dalam kereta api. Tersangka juga seorang residivis kasus pencurian di dalam bus di Malaysia dengan vonis tiga puluh bulan," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba.
Jamakita menjelaskan, pada Senin 13 Januari 2020 pukul 02.30 WIB, korban atas nama Ayu Hairotin Nisa terbangun dari tidur dikarenakan kereta api dari Medan menuju Rantauprapat berhenti di stasiun Padang Halaban.
Harapannya pelaku dihukum sesuai kesalahan yang dia buat
Kemudian, lanjut Kasat, korban mengecek isi tasnya yang berada di bawah tempat duduk. Dia terkejut, dua unit HP merek Iphone, satu ATM BCA dan satu cincin miliknya hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Labuhanbatu.
Lalu pada Selasa 14 Januari 2020 pukul 03.30 WIB, di dalam kereta api jurusan Rantauprapat-Medan, tepatnya sewaktu kereta api melintas di daerah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pelaku YD ditangkap personel Resum Polres Labuhanbatu.
"Barang bukti dari tersangka berupa dua unit HP merek Iphone seharga Rp 46 juta, satu buah ATM BCA dan satu buah cincin emas yang merupakan barang-barang milik korban," terang Jamakita.
Ayu Hairotin Nisa berharap pelaku dipidana sesuai hukum yang ada. "Harapannya pelaku dihukum sesuai kesalahan yang dia buat, agar ada efek jera," ucapnya. []