Kulon Progo - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis pil koplo. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap masih di bawah umur.
Ketiga pengedar itu yaitu Anang, 22 tahun, warga Banjararum, Kapannewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo; Alif, 19 tahun, warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Satu lagi seorang pelajar warga Godean, Sleman, berinisial BM alias Mondol. Namun karena BM masih di bawah umur, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus yang sama dengan melibatkan seorang pemakai bernama Pamungkas. Saat diperiksa oleh petugas di salah satu rumah makan di wilayah Jatisarono, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, Pamungkas terbukti memiliki tiga butir Pil Yarindo.
"Kepada kami, Pamungkas mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari seorang pelaku bernama Anang," ujar AKP Munarso, di Kulon Progo, Senin, 20 Juli 2020.
Setiap paketnya saya jual dengan harga Rp 35.000. Saya untung Rp 7.000.
Munarso mengatakan, berdasarkan dari pemeriksaan Pamungkas yang merupakan saksi, pihaknya kemudian bergerak menangkap Anang dan berikut dua Pil Yarindo yang disimpan di dalam dompetnya. Dari penyelidikan ini, terungkap ada dua pelaku lainnya yang terlibat yakni Mondol dan Alif. Dari mereka berhasil diamankan 1.800 butir pil diduga Yarindo yang disimpan dalam toples dan plastik klip.
Menurut Munarso, Pil Yarindo merupakan obat penenang yang murah. Namun obat ini memiliki efek negatif yang dahsyat karena merusak jaringan otak.
Seorang pelaku, Alif mengatakan, dirinya mengedarkan ribuan Pil Yarindo atas perintah seorang warga Godean yang saat ini sedang dikejar polisi. Dalam aksinya mengedarkan pil tersebut, Alif menjual dengan kemasan paket berisi 10 butir. "Setiap paketnya saya jual dengan harga Rp 35.000. Saya untung Rp 7.000,"
Atas perbuatannya, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu secara bekerja sama, maka para pelaku dijerat dengan Pasal 197, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto 55 KUHP. []