Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," ujar Kabareskrim Listyo Sigit di Markas Besar Polri, Kamis, 17 September 2020.
Diduga karena nyala api terbuka.
Selanjutnya, Listyo mengungkapkan sumber api dari peristiwa kebakaran tersebut. Dia menjelaskan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah mengecek rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kebakaran Kejagung, Kabareskrim: Karena Nyala Api Terbuka
"Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucapnya.
Listyo menerangkan, api berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6 dan menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Kemudian, si jago merah merembet lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum.
Sementara, di lantai 6 sedang dilakukan renovasi ruangan. Dia mencatat, sejak pukul 11.30-17.30 WIB, terdapat beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut.
Baca juga: Kabareskrim Listyo: Kebakaran Kejagung Ada Unsur Pidana
Menurutnya, saat api mulai berkobar, beberapa pekerja yang berada di sana telah mencoba memadamkannya. Namun, usaha tersebut sia-sia lantaran peralatan pemadaman di lantai 6 Kejagung kurang mendukung. Listyo memastikan, keberadaan dan perbuatan pekerja bangunan itu jadi salah satu hal yang diselidiki polisi.
Polisi telah mempersangkakan perkara ini dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP dan Pasal 188 KUHP. Listyo menegaskan, pihaknya dan Kejagung akan transparan menuntaskan kasus kebakaran di markas Korps Adhyaksa.
Diketahui, Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan berupaya memadamkan api hingga si jago merah berhasil dipadamkan pada Minggu pagi, 23 Agustus 2020. []