Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menetapkan 2 etnis Rohingya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat, 6 November 2020 hari ini.
Dua Rohingya tersebut ditetapkan sebagai DPO setelah kabur dari tempat pengungsian BLK di Kota Lhokseumawe, Aceh pada Kamis, 29 Oktober 2020 lalu.
“Dua lari itu dalam pengejaran dan hari ini akan kita terbitkan DPO, hari kita terbitkan nanti kita share lah kalau sudah turun DPO-nya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono pada Tagar di Banda Aceh, Jumat, 6 November 2020.
Yang sudah ditangkap, masih dalam penyelidikan, tetap kita kembangkan.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai DPO, identitas maupun gambar kedua etnis Rohingya tersebut akan disebar baik melalui media maupun tempat-tempat keramaian. Polisi bertekat, pengungkapan kedua Rohingya tersebut segera terungkap.
Dalam kesempatan itu, Ery juga menjelaskan bahwa Polda Aceh sebelumnya sudah menangkap para tersangka yang mencoba melakukan penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia. Mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Kata Ery, dalam pengembangan nanti bisa saja akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia meminta semua pihak untuk memberi waktu kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Yang sudah ditangkap, masih dalam penyelidikan, tetap kita kembangkan, apakah ada tersangka baru akan kita kembangkan, dan yang belum ketangkap hari ini diterbitkan DPO,” ucap Ery.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Aceh menangkap 4 terduga penyelundup etnis Rohingya ke Tanah Rencong. Selain itu, polisi juga menangkap 2 terduga yang berperan sebagai penjemput Rohingya dari Aceh dan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Ternyata 99 Etnis Rohingya Sengaja Diselundupkan ke Aceh
Direktur Reskrimum Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya pada Selasa, 27 Oktober 2020 mengatakan, keempat penyelundup etnis Rohingya adalah SD, 42 tahun, etnis Rohingya, dan F, 47 tahun, AS, 37 tahun, R, 32 tahun, ketiganya warga Lhokseumawe.
Kata Sony, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada 22 Oktober 2020 lalu. Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam mengatur strategi menjemput etnis Rohingya di tengah laut.
“Tersangka menjemput etnis Rohingya di tengah laut setelah kesepakatakan diberi upah oleh dua tersangka yang salah satunya merupakan etnis Rohingya,” ujar Sony. []
Berita Terkait:
- 297 Jumlah Imigran Rohingya yang Terdampar di Aceh
- Seorang Imigran Rohingya Meninggal di Lhokseumawe
- Penyebab Seorang Etnis Rohingya Meninggal di Aceh
- KontraS Aceh Desak Plt Gubernur Fasilitasi Rohingya
- Etnis Rohingya Ditampung di Gedung BLK di Aceh