Mantan Kadis PU Jeneponto Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mantan kadis PU yang juga Caleg Terpilih Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jembatan Bosalia sebesar RP 4 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rahcman. (Foto: Tagar/ardiansyah)

Jeneponto - Calon anggota DPRD Jeneponto terpilih pada pemilu 2019 lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Bosalia. Dimana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Bosalia menelan anggaran lebih Rp 4 miliar, dan bersumber dari APBN tahun anggaran 2016.

“Dia (Abdul Malik Situju) baru ditetapkan tersangka, kemarin, 20 Agustus 2019,” kata Kasat Resrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman.

Dia mengatakan Mantan Kepala Dinas PU itu ditetapkan tersangka setelah mengusut tuntas kasus ini.

"Mulai  meminta keterangan dia ( Abdul Malik Situju)  sebagai pengguna anggaran proyek Pembangunan Jembatan Bosalia tahun anggaran 2016,"Kata Boby diruanganya Rabu (21/08/2019)

Selain itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Jeneponto memeriksa beberapa ruangan di Kantor pekerjaan umum Kabupaten Jeneponto.

Diketahui proyek pembangunan Jembatan Bozalia dikerjakan oleh PT. Trikarya Utama Cendana baru tahap satu hingga sampai sekarang belum selesai. []
 

:Baca juga:

Berita terkait
Ibu Bhayangkari dan Persit Jeneponto Bersih Pantai
Puluhan ibu bayangkari dan persit asal jeneponto melakukan aksi bersih-bersih sampah di pesisir pantai Malako Jeneponto.
Ini Sosok Polisi di Jeneponto yang Maju Jadi Cakades
Sosok Polisi di Jeneponto yang mengundurkan diri dari Polisi demi maju mencalonkan diri sebagai Kepala desa.
Maju Calon Kades, Polisi di Jeneponto Mengundurkan Diri
Seorang Personil Bhabinkamtibmas Polsek Resort Bangkala Polres jeneponto mengudurkan diri dari anggota polri. Karena ingin maju sebagai calon Kepala Desa.