Polisi Temukan Ribuan Detonator di Sulsel

Kepolisian Resort Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan bahan peledak Detonator di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare
Kapolres Parepare saat memperlihatkan ribuan Detonator di Mapolres Parepare. (Foto: Polisi)

Parepare - Kepolisian Resort Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan bahan peledak Detonator di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel, Jumat 20 September 2019 pagi. Tiga orang penumpang kapal KM. Thalia dari Nunukan ikut diamankan Polisi.

Ketiga penumpang kapal yang ikut diamankan masing-masing, Anwar, 39 tahun, warga Desa Boya Baliase, Kecamatan Marowala, Kabupaten Sigi Sulteng, Amiruddin alias Aji Ami, 58 tahun, warga Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone dan Nawir, 47 tahun, warga Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulsel.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan bahan detonator melalui akses laut. Ribuan datonator ini dikemas beberapa kardus lalu dimasukkan kedalam karung.

"Saat kita melakukan operasi rutin pemeriksaan barang bawaan penumpang, kita temukan barang detonator dalam bungkusan karung sebanyak 12 pack berisikan 6.000 biji," kata Pria Budi kepada Tagar jumat Jumat 20 September 2019.

Detonator itu diduga berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara dan hendak dibawa ke Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mengemas detonator ini dengan menggunakan 12 boks besar dan masing-masing boks berisi lima dos dan setiap dos berisi 100 butir detonator.

Sementara itu, untuk ketiga orang yang sudah diamankan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Parepare. Mereka sementara dilakukan pemeriksaan untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya dan detonator tersebut digunakan untuk apa dan dibawa kemana.

"Kita masih dalami, detonator ini mau dibawa kemana dan dipergunakan untuk apa. Yang jelas ketiga terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres," bebernya.

Apabila mereka terbukti terlibat atau bersalah dalam kasus ini, maka mereka dipersangkakan dengan Undang-Undang darurat, UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
BJ Habibie Diusulkan Jadi Nama Stadion di Parepare
Sejumlah tokoh masyarakat di kota Parepare berencana akan mengusulkan nama BJ Habibie jadi nama salah satu stadion di Parepare
Kediaman Habibie di Parepare akan Dijadikan Museum
Salah satu kediaman almarhum BJ Habibie yang terletak di jantung kota Parepare akan dijadikan museum.
BJ Habibie Inspirasi Taufan Membangun Parepare
Wali kota Parepare Taufan Pawe mengatakan, BJ Habibie adalah inspirasinya dalam membangun kota Parepare.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.