Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan anak di bawah umur tetap bisa dipidanakan dengan aturan tertentu. Hal itu terkait banyaknya pelajar terlibat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berujung rusuh beberapa waktu lalu.
"Selama ini bahwa ada beberapa masyarakat yang menyampaikan anak-anak itu tidak bisa dipidana. Sebenarnya tidak demikian," ujar Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 Oktober 2020.
Tetapi ketika yang mereka lakukan (tindakan pidana) ancamannya di atas 7 tahun, maka mereka bisa dilakukan penyidikan atau penahanan sesuai aturan yang berlaku
Nana menjelaskan, anak-anak di bawah 18 tahun atau di bawah umur tidak bisa ditahan ketika ancaman hukumannya di bawah 7 tahun. Menurut dia, hal itu sesuai Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tetapi ketika yang mereka lakukan (tindakan pidana) ancamannya di atas 7 tahun, maka mereka bisa dilakukan penyidikan atau penahanan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Kendati demikian, Nana menyampaikan proses penanganan anak di bawah umur dengan orang dewasa memiliki perbedaan. Satu di antaranya, proses penahanan dan penyidikan 20 hari yang dikenakan pada orang dewasa dengan perpanjangan 20 hari lagi, hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur dengan perpanjangan 8 hari.
"Jadi anak-anak yang sudah melakukan tindak pelanggaran hukum dengan ancaman di atas 7 tahun bisa dipidana, tetapi dengan aturan khusus untuk anak-anak itu," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, kepolisian masih mencari dalang di balik para pelajar melakukan aksi unjuk rasa berujung anarkis di Jakarta beberapa waktu lalu.
- Baca juga: Polisi Beberkan Ciri dan Kategori Anarko dalam Demo Omnibus Law
- Baca juga: Polisi Ciduk 10 Anarko dan 73 Pelajar di Demo Mahasiswa Solo
Kata Nana, kepolisian mengamankan sekitar 2.667 orang yang didominasi 70 persen para pelajar. Menurut Nana, para pelajar tersebut berasal dari Bogor, Subang, Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Cilegon.
Kemudian, 143 orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dari 2.667 orang yang diamankan tersebut. Sementara, 67 di antaranya ditahan, termasuk 31 orang di dalamnya yang merupakan pelajar. []