Polisi Tegaskan Anak di Bawah Umur Bisa Kena Pidana

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan anak di bawah umur tetap bisa dipidanakan dengan aturan tertentu.
Mahasiswa saat menggelar unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di Jalan Merdeka, Kota Pematansiantar, Sumut, Kamis, 15 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan anak di bawah umur tetap bisa dipidanakan dengan aturan tertentu. Hal itu terkait banyaknya pelajar terlibat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berujung rusuh beberapa waktu lalu.

"Selama ini bahwa ada beberapa masyarakat yang menyampaikan anak-anak itu tidak bisa dipidana. Sebenarnya tidak demikian," ujar Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 Oktober 2020.

Tetapi ketika yang mereka lakukan (tindakan pidana) ancamannya di atas 7 tahun, maka mereka bisa dilakukan penyidikan atau penahanan sesuai aturan yang berlaku

Nana menjelaskan, anak-anak di bawah 18 tahun atau di bawah umur tidak bisa ditahan ketika ancaman hukumannya di bawah 7 tahun. Menurut dia, hal itu sesuai Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Tetapi ketika yang mereka lakukan (tindakan pidana) ancamannya di atas 7 tahun, maka mereka bisa dilakukan penyidikan atau penahanan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Kendati demikian, Nana menyampaikan proses penanganan anak di bawah umur dengan orang dewasa memiliki perbedaan. Satu di antaranya, proses penahanan dan penyidikan 20 hari yang dikenakan pada orang dewasa dengan perpanjangan 20 hari lagi, hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur dengan perpanjangan 8 hari.

"Jadi anak-anak yang sudah melakukan tindak pelanggaran hukum dengan ancaman di atas 7 tahun bisa dipidana, tetapi dengan aturan khusus untuk anak-anak itu," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, kepolisian masih mencari dalang di balik para pelajar melakukan aksi unjuk rasa berujung anarkis di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kata Nana, kepolisian mengamankan sekitar 2.667 orang yang didominasi 70 persen para pelajar. Menurut Nana, para pelajar tersebut berasal dari Bogor, Subang, Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Cilegon.

Kemudian, 143 orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dari 2.667 orang yang diamankan tersebut. Sementara, 67 di antaranya ditahan, termasuk 31 orang di dalamnya yang merupakan pelajar. []

Berita terkait
Kelompok Anarko Dituding Picu Bentrokan Demo Omnibus Law
Kapolda Sulsel menuding aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU omnibus law di Makassar disusupi kelompok anarko.
Demonstrasi Cipta Kerja Jakarta, Polisi Tangkap 1.000 Anarko
Bentrokan antara aparat keamanan dengan para pedemo penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), polisi klaim tangkap 1.000 anarko.
Demo UU Cipta Kerja Diminta Waspada Provokasi Kelompok Anarko
Pengunjuk rasa dari mahasiswa, hingga buruh yang menolak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja diminta mewaspadai provokator dari kelompok anarko.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.