Demo UU Cipta Kerja Diminta Waspada Provokasi Kelompok Anarko

Pengunjuk rasa dari mahasiswa, hingga buruh yang menolak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja diminta mewaspadai provokator dari kelompok anarko.
Aksi unjuk rasa di Lampung berujung ricuh. (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta - Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta meminta pengunjuk rasa dari mahasiswa, hingga buruh yang menolak adanya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mewaspadai provokator dari kelompok anarko.

Stanislaus mengatakan, kelompok-kelompok ini sengaja menyusup ke tengah-tengah demonstran untuk membuat situasi semakin memanas, sehingga menimbulkan kericuhan.

Kelompok tersebut tidak menyuarakan konten tetapi lebih pada tindakan anarkis terutama provokatif dengan memancing aparat keamanan termasuk melakukan pengrusakan

"Unjuk rasa yang dilakukan murni oleh mahasiswa dan buruh lebih tertib, tetapi harus diwaspadai pelaku unjuk rasa dari kelompok lain seperti anarko atau penyusup lain," kata dia dihubungi Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.

Dia berpandangan, kelompok anarko juga menyuarakan hal yang serupa. Namun, konten itu berbentuk provokasi dengan cara memancing aparat keamanan dan membuat pengrusakan terhadap beberapa fasilitas umum.

"Kelompok tersebut tidak menyuarakan konten tetapi lebih pada tindakan anarkis terutama provokatif dengan memancing aparat keamanan termasuk melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan milik aparat," ujarnya.

Selain itu, Stanislaus juga menyorot aksi anak-anak STM yang turut melakukan demonstrasi. Dia menilai, pengaruh media massa membuat para pelajar ini ikut beraksi.

Menurutnya, emosional yang dimiliki para pelajar tak bisa dibendung. Kendati demikian, dia berharap anak-anak STM itu tidak melakukan tindakan yang anarkis.

"Pengaruh media massa dengan provokasinya memicu pelajar SMA/SMK untuk turun. Energi anak-anak muda tidak bisa dibendung, yang penting adalah mereka tidak melakukan tindakan anarkis dan tidak disusupi di provokasi untuk melakukan hal negatif," katanya.

Lantas, dia mengimbau agar aparat keamanan dapat bersikap tegas kepada kelompok anarko. Pun kepada mahasiswa dan buruh diharapkan tak ikut terpancing dengan provokasi yang dilakukan kelompok tersebut.

"Aparat harus tegas terhadap kelompok tersebut. Buruh dan mahasiswa juga harus waspada supaya langkah mereka memperjuangkan tuntutan atas UU Cipta Kerja tidak dirusak oleh pihak lain, bahkan diadu dengan aparat keamanan," ucap Stanislaus Riyanta.[]

Berita terkait
Omnibus Law Cipta Kerja Ditentang, KSP: Ajukan ke MK
Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyatakan penentang Omnibus Law Cipta Kerja bisa sampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Bamsoet Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Bamsoet meminta agar pemerintah segera mensosialisasikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan bersama DPR.
Fadli Zon Akui Omnibus Law Cipta Kerja Didominasi Pemerintah
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyampaikan permohonan maaf atas pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di mana pemerintah dominan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.