Rahmadsyah Sitompul Terdakwa UU ITE di PN Kisaran

Saksi kubu 02 di MK, Rahmadsyah Sitompul seorang terdakwa UU ITE di Kisaran Sumatera Utara.
Kasi Intel Jefri Simamora (baju putih biru) dan Edi Syahjuri Tarigan (baju batik) saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara, Jumat 21 Juni 2019. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Batubara - Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo-Sandiaga di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) benar merupakan seorang terdakwa kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Hal itu ditegaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jefri Simamora dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Edi Syahjuri Tarigan.

Ditemui di ruang kerjanya, Jefri mengatakan, seyogiyanya Rahmadsyah pada 18 Juni 2019 lalu mengikuti persidangan untuk mendengar keterangan saksi atas kasus ITE yang didakwakan kepadanya.

Berita sebelumnya: Rahmadsyah Sitompul, Saksi Kacamata Hitam di Sidang MK

Namun, pada saat itu tiba-tiba ada seseorang yang berprofesi sebagai tukang ojek mengantarkan surat ke PN Kisaran, berisi bahwa Rahmadsyah tidak mengikuti sidang hari itu.

"Jadi seharusnya dia kemarin menjalani sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dari Saiful Safri dan bapak Bupati Zakir. Namun pada saat itu dia mengirimkan surat ke kita bahwa dia tidak dapat mengikuti persidangan karena akan menemani ibunya yang sedang sakit," katanya.

Jefri menjelaskan, isi surat yang disampaikan Rahmadsyah tidak memberikan secara detail keterangan tempat dan waktu untuk membawa ibunya berobat.

"Isi surat yang kita terima sama sekali tidak menjelaskan. Di sana hanya menyebut dia tidak dapat mengikuti sidang pada hari Selasa. Namun, dia tidak menjelaskan apakah ibunya sakit harus dibawa berobat atau gimana. Dia hanya menyebut hanya menemani ibunya yang sedang sakit. Tidak ada keterangan waktu dan tempat mau berobat atau seperti apa," katanya.

Isi surat yang dibuat dengan tulisan tangan itu juga tidak menyebut Rahmadsyah akan mengikuti persidangan di MK. "Pemberitahuannya pun tidak menyebut untuk mengikuti persidangan. Bukan untuk mengikuti sidang di MK," terangnya.

Terkait status tahanan Rahmadsyah, Jefri menyebut sudah menjadi kewenangan hakim karena kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Kisaran. "Statusnya saat ini karena sudah kita limpahkan ke PN, otomatis telah beralih menjadi tahanan hakim," tambahnya.

Berita sebelumnya: Indo Barometer: Jawaban Saksi 02 di MK Rasa Rapat RT

Mengetahui Rahmadsyah ikut menjadi saksi di MK, pihak kejaksaan langsung memerintahkan JPU mempertanyakan hal itu ke majelis hakim PN Kisaran tentang keberadaan Rahmadsyah.

Namun, pihak PN Kisaran pun terkejut dan tidak mengetahui keberangkatan terdakwa dengan kesaksiannya di MK.

"Begitu kemarin kita lihat ada nama saudara Rahmadsyah didaftar saksi, dan kebetulan juga kita nonton di televisi bahwa yang bersangkutan memang ada mengikuti sidang di MK. Kita langsung memerintahkan JPU untuk mempertanyakan majelis hakim apakah dengan keberadaan dia di Jakarta mengikuti sidang di MK itu seizin dari majelis hakim. Ternyata hasil dari klarifikasi JPU, sama sekali tidak ada izin dari majelis hakim. Mereka juga kaget melihat keberadaan Rahmadsyah yang mengikuti sidang malam itu di MK," jelasnya.

Di ruangan yang sama, Edi Syahjuri Tarigan mengatakan mereka telah melayangkan surat panggilan kepada Rahmadsyah agar mengikuti persidangan pada 25 Juni 2019 mendatang. "Nanti kita lihat apakah datang atau tidak. Kemudian nanti akan kita pertimbangkan," tambahnya.

Berita sebelumnya: Sidang PHPU di MK, Jokowi: Tak Elok Saya Komentar

Untuk masa tahanan kota yang diberikan kepada Rahmadsyah, menurut Edi, terdakwa Rahmadsyah sudah kooperatif dengan mengikuti proses yang ada.

"Pada saat di kita 20 hari menjadi tahanan kota. Kita lihat di laporan-laporannya bahwa dia kooperatif. Oleh karena itu, sebelum berakhir masa tahanan kotanya, langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran," ujar dia.[]


Berita terkait