Seorang Ibu Sebut Jokowi Firaun Terancam Dijerat UU ITE

Seorang ibu yang menghina Jokowi di Facebook dengan sebutan Firaun, terancam dijerat Undang-Undang ITE.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono menunjukan barang bukti copy dari postingan IF. (Foto: Antara/Asmaul Chusna)

Jakarta - Seorang ibu yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan Firaun, terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu dilontarkannya lewat akun Facebook bernama Aida Konveksi.

"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi termasuk dari saksi ahli untuk pasal yang tepat [adalah] UU ITE," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta (Kepolisian Resor Kota) Blitar AKP Heri Sugiono, di Blitar, Sabtu, 7 Juli 2019, seperti dilansir dari Antara.

Awalnya, menurut Heri, polisi menjerat pemilik akun yang tinggal di Blitar, Jawa Timur, itu dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Penguasa Negara, dan kini juga akan dijerat dengan UU ITE.

Dia menyatakan, sampai saat ini status IF, 44 tahun, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pemilik akun Facebook Aida Konveksi itu masih sebagai saksi.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi termasuk dari saksi ahli untuk pasal yang tepat [adalah] UU ITE.

"Sementara diperiksa sebagai saksi. Nanti sambil melengkapi tanda bukti ada gelar perkara," kata Heri.

Mumi Jokowi Bertuliskan Firaun

IF diperiksa aparat Kepolisian Resor Kota Blitar terkait postingan di akun Facebooknya yang mengganti wajah Presiden Jokowi dengan gambar mumi yang ditulisi caption 'The New Firaun'.

Perempuan itu telah mengakui perbuatannya. Selain itu, IF juga mengunggah postingan lain berupa foto hakim lengkap dengan baju kebesarannya dan wajahnya diubah wajah binatang. Foto itu diberi caption bertuliskan 'iblis berwajah anjing'.

Setelah diperiksa, pemilik akun yang sudah aktif selama tiga tahun itu adalah IF. Dia menggunakan telepon selulernya untuk mengoperasikan akun tersebut.

IF juga mengakui telah mengunggah dan membagikan unggahan berisi konten penghinaan itu. Dari rumahnya, dia membagikan gambar itu di akun miliknya pada Minggu, 30 Juni, sekitar pukul 20.00.

Akun atas nama Aida Konveksi itu sudah tidak dapat dibuka oleh siapa pun sejak 1 Juli 2019. Gambar-gambar itu juga telah dihapus. Namun polisi masih bisa mendapatkan salinannya dari akun Facebook lain yang sudah membagikan. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.