Tarutung - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menangkap tiga pria yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua di antaranya merupakan pemakai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JS, 29 tahun dan DS, 26 tahun, keduanya warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon.
Sedangkan satu lainnya dikenal sebagai pengedar yakni TUS, 28 tahun, warga Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Siborongborong, Tapanuli Utara.
Informasi diperoleh Tagar dari polisi, awalnya polisi menangkap JS dan DS pada Senin 10 Februari 2020 malam, saat asyik menikmati sabu di seputaran kampus IAKN Silangkitang, Desa Pagar Batu, Sipoholon.
Setelah ke dua tersangka diamankan, lalu dikembangkan petugas di lapangan
"Dua orang pengguna narkotika jenis sabu berhasil diciduk Satuan Narkoba pukul 21.00 WIB," kata Kasubbag Humas, Aiptu Walfon Barimbing di Tarutung, Selasa 11 Februari 2020.
Setelah keduanya diamankan, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menjurus kepada satu tersangka lain yang tinggal di Siborongborong.
"Setelah ke dua tersangka diamankan, lalu dikembangkan petugas di lapangan. Petugas berhasil menangkap tersangka TUS dari Siborongborong. TUS pekerjaannya sebagai penjual narkoba," terang Barimbing.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu, satu pipa kaca berisi sabu yang dihubungkan dengan pipet plastik dan tutup botol minuman mineral.
Kemudian dua buah pipet plastik, satu buah mancis yang dihubungkan dengan jarum, satu buah kemasan tempat jarum suntik, satu unit handphone dan uang tunai pecahan Rp 100 ribu.
Barimbing mengatakan, ke tiga tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Tapanuli Utara dan diancam hukuman penjara di atas 5 tahun berdasarkan Pasal 112 Sub 114 UU No 35/ 2009, tentang Narkotika.[]