Padangsidempuan - Anggota polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Briptu DSL, 27 tahun, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, Senin 10 Februari 2020 malam.
Bersama Briptu DSL, turut diamankan empat warga sipil lainnya yang diduga akan menggelar pesta sabu. Di antaranya, NR, 40 tahun, warga Kelurahan Sabungan, Kecamatan Padangsidempuan Hutaimbaru, Kota Padangsidempuan.
APN, 24 tahun, warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidempuan Utara, RL, 37 tahun, warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidempuan Utara, dan WAN, 33 tahun, warga Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidempuan Utara.
Mereka diciduk dari salah satu rumah di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidempuan
Berikut barang bukti antara lain, narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,87 gram, dua buah kaca pirek berisi, lima alat isap sabu (bong), satu unit timbangan elektrik merk GHL, satu unit HP merek Samsung, empat bungkus plastik klip transparan kecil, 20 sedotan kecil dan satu kotak HP merek Mito.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Hilman Wijaya menyebutkan, penangkapan berawal pada Senin 10 Februari 2020 pukul 18.00 WIB, personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, di Kelurahan Panyanggar, kerap terjadi transaksi narkotika.
Petugas yang mendapat informasi, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Sesampai di lokasi didapati seorang pria ke luar dari sebuah rumah kontrakan.
Petugas mengamankan pria tersebut dan dilakukan pemeriksaan. Darinya didapati satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu. Dilakukan pemeriksaan di dalam rumah dan menemukan empat orang laki-laki.
"Dari rumah itu ditemukan narkotika satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak HP. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidempuan guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya. []