8,15 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan BNNP Jatim

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan sabu ini didapat dari penangkapan dua tersangka ZA dan IP tanggal 28 Desember 2019.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambada saat pemusnahan sabu asal Malaysia seberat 8,15 Kg di kantor BNNP Jatim, Selasa 11 Februari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan 8,15 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia, di halaman kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa 11 Februari 2020.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan sabu ini didapat dari penangkapan dua tersangka ZA dan IP tanggal 28 Desember 2019, di sebuah hotel di kawasan Surabaya.

"Jadi barang yang kami musnahkan ini kami dapat dari penangkapan tersangka di Hotel kawasan Jemursari, Surabaya," ujar Bambang seusai pemusnahan.

Bambang bercerita, sabu itu dibawa oleh dua pelaku dari Malaysia menuju Batam. Dari Batam kedua tersangka perempuan sempat menunda pengirimannya, karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam lewat jalur laut.

Jadi barang yang kami musnahkan ini kami dapat dari penangkapan tersangka di Hotel kawasan Jemursari, Surabaya.

Lalu pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Setelah itu dibawa dari Jakarta menuju Surabaya. Setelah menangkap kedua wanita, petugas kata Bambang juga mengamankan ME, pemuda asal Pamekasan Madura. ME sendiri hendak mengambil paket sabu tersebut di kamar hotel.

"ME mengakui disuruh bosnya Koko di Malasyia untuk mengambil sabu sebanyak tujuh bungkus dengan total 7.627 gram yang disimpan di dalam koper hitam," imbuh Bambang.

Setelah mendapatkan barang, ME berencana akan membawa sabu tujuh bungkus itu ke rumahnya di Madura. Namun, mereka terlebih dahulu ditangkap oleh petugas BNNP Jawa Timur.

"Sabu tujuh bungkus itu rencananya langsung akan dibawa ke rumahnya di Pamekasan, Madura. Tersangka ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608," ucap Bambang.

Bambang menyebut, tersangka ME ini dijanjikan Koko akan diberikan upah 7000 ringgit atau sebesar Rp 21 juta. Apabila barang tersebut sudah diambil dari ZA dan IP kemudian dibawa ke pembeli.

"Sedangkan upah yang sudah diterimanya dari bosnya baru Rp 2 juta untuk transportasi," ucap Bambang.

Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. []

Berita terkait
Cerita Khofifah Pernah Gagal Tes CPNS
Gubernur Jatim Khofifah mengaku pernah gagal tes CPNS untuk formasi di BKKBN Surabaya, tetapi 7 tahun berikutnya Khofifah menjadi Kepala BKKBN RI.
Pembunuh Petani di Sumenep Sakit Hati Pacar Dinikahi
Tersangka pembunuhan terhadap seorang petani di Sumenep menyerahkan diri ke Polres Sumenep setelah sebelumnya kabur.
Kurir Sabu Nekat Sembunyikan di Kemaluan dan Anus
Tersangka kurir narkoba nekat menyembunyikan sabu dikemaluan untuk mengecoh pemeriksaan petugas, khususnya di Bandara.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.