Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax di Sorong

Resmob Polres Sorong Kota menangkap pelaku penyebar hoax terkait Kapolri Jendral Tito Karnavian.
Resmob Polres Sorong Kota mengamankan pelaku penyebar hoax berupa video dan foto melalui Facebook berinisial MAP (33). (Foto: Tagar/Edy Apasedanya)

Sorong - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat melalui Resmob Polres  Sorong Kota mengamankan pelaku penyebar hoax berupa video dan foto melalui akun Facebook berinisial MAP (33).

Dimana dalam akun Facebook yang dia ugah menulis, pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan hanya itu, MAP juga menggugah video potongan yang sudah di edit, dimana dalam video tersebut Tito Karnavian memperbolehkan pihak kepolisian membunuh para pendemo 21-22 Mei yang lalu.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas, AKBP Mathias Krey kepada Tagar membenarkan penangkapan MAP, Senin 27 Mei 2019.

"Pelaku penyebar hoax kini sudah diamankan Mapolsek Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"katanya.

Mathias menjelaskan, motif pelaku menggugah karena ikut orang lain memposting gambar yang sama. Namun yang bersangkutan meyakini yang dia share itu benar kontennya.

"Memprovokasi orang lain melalui media sosial untuk sama-sama membenci Kepolisian Negara Republik Indonesia,"jelasnya.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP, serta dokumen elektronik berupa Postingan Video yang dikirim oleh akun Pangeran_ozzak, dimana terdapat gambar Kapolri yang bertanya kepada anggota brimob 'masyarakat boleh ditembak'.

Penyitaan terhadap akun Facebook atas nama pangeran_ozzak dengan tujuan agar isi konten tidak diubah baik dari tersangka maupun pihak lain.

Sejauh ini pihaknya masih terus kembangkan terkait keterlibatan oknum lain yang telah menyebarkan konten hoax seperti itu.

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal  45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Baca juga

Berita terkait
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.