PN Sorong Sidangkan Pembalak Hutan Papua Barat

Mingho pemilik 81 kontainer berisi kayu olahan ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong
Direktur CV Alko Timber Irian Henock Budiman Setiawan alias Mingho dalam sidang di PN Sorong, Papu Barat. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad).

Sorong - Henock Budiman Setiawan alias Mingho pemilik 81 kontainer berisi kayu olahan ilegal jenis merbau yang juga merupakan Direktur CV Alko Timber Irian menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Kamis 16 Mei 2019.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Haris Suhud dan I Putus Sastra Adi Wicaksana mengatakan, terdakwa melakukan pembalakan liar di wilayah Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, Papua Barat.

Kayu hasil pembalakan itu kemudian dimuat dalam 81 kontainer, dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Pelabuhan Sorong dengan menggunakan jasa pengiriman PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) pada 29 Desember 2018.

Kapal yang memuat kayu jenis merbau tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2 Januari 2019. Keesokan harinya muatan kontainer dibongkar dan disimpan di dua tempat berbeda.

"Sebanyak 21 kontainer disimpan di Depo Teluk Bayu dan 60 kontainer di Depo Jafpa," kata JPU Haris Suhud.

Berdasarkan hasil pengecekan daftar muatan 81 kontainer kayu ilegal tersebut, tertulis kayu digergaji, sedangkan dari pengecekan pada dokumen pengangkut kayu ternyata kayu itu berupa kayu sekunder.

"Dari 81 kontainer diketahui 35 kontainer diduga berasal dari hasil pembalakan liar kiriman dari CV Alkon Timber Irian,” ujarnya

Atas perbuatannya, Mingho didakwa dengan pasal alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 87 Ayat 1 (a) dan Pasal 95 Ayat 1 huruf (a) Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa Remoon Habary terlihat memberikan surat kepada majelis hakim.

Alexis Sasube, penasehat hukum terdakwa lainnya membenarkan hal tersebut. Mereka mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Permohonan penangguhan penahanan itu yang pertama, yang kedua permintaan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan klien. Kalau permohonan kami isinya begitu tapi terserah apakah dikabulkan oleh majelis atau tidak," katanya.

Alexis menyebut selama ini terdakwa ditahan di Polres Sorong sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Sorong. "Masih mejadi titipan kejaksaan di Polres Sorong," katanya.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Hanifsar beranggotakan Grecelyn Manuhuttu dan Dinar Pakpahan ditunda hingga Rabu 22 Mei 2019 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau eksepsi.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.