Polisi Tangkap 23 Pria Mabuk Berat di Yogyakarta

Patroli polisi menangkap 23 orang saat dini hari mabuk-mabukan. Patroli digalakkan untuk meminimalisir kenakalan jalanan termasuk aksi klitih.
Kapolsek Danurejan Kompol Etty Haryanti (kanan) saat mengamankan 23 orang di Yogyakarta yang mabuk miras (Dok: Polsek Danurejan/Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Polsek Danurejan mengamankan 23 pemuda di Kota Yogyakarta. Mereka kedapatan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau miras di wilayah Pakualaman Kota Yogyakarta pada Minggu 19 Januari 2020 dini hari.

Kapolsek Danurejan Komisaris Polisi Etty Haryanti mengungkapkan, sebanyak 23 pemuda tersebut diamankan pada saat giat gabungan tiga Polsek Pakualaman, Danurejan dan Gondokusuman dalam melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). "Mereka sedang mabuk-mabukan di wilayah Pakualaman pada dini hari," kata Kompol Etty kepada Tagar, Senin 20 Januari 2020.

Kegiatan patroli gabungan tersebut dalam rangka meminimalisir kenakalan jalanan dan sasaran antisipasi kerawanan terutama aksi klitih yang belakangan ini meresahkan warga Yogyakarta.

Saat ditemui petugas, para pemuda itu diduga kuat dalam keadaam mabuk berat. Petugas juga telah menemukan empat botol minuman keras yang sudah diminum mereka.

Mereka sedang mabuk-mabukan di wilayah Pakualaman pada dini hari.

Di lokasi kejadian, kata Etty, petugas juga melakukan penggeledahan barang-barang yang diduga berbahaya. Namun petugas tidak menemukan apa-apa. Setelah itu ke 23 pemuda itu langsung digelandang ke Mapolsek Danurejan dan dialihkan ke Polresra Yogyakarta untuk pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan data, dari 23 pemuda itu terdiri dari 13 pemuda asal Danurejan dan 10 lainnya di luar wilayah Danurejan. "Mereka melangggar tindak pidana ringan akibat mengonsumsi miras," kata Kompol Etty.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Sutikno membenarkan adanya penangkapan 23 pemuda di Yogyakarta yang diduga mabuk miras. "Polresta masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan. Apakah dilakukan penahanan atau tidak kami masih menunggu hasilnya," ucap Sutikno.

Menurut Sutikno, selain merusak kesehatan, konsumsi dan pengedaran miras melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY nomer 12 tahun 2015 ancaman maksimal penjara 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. "Kepada semua pelaku dijerat tindak pidana ringan," katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Razia Mall di Sleman Sita 128 Botol Miras
Polisi merazia mall di Sleman, sebanyak 128 motol miras ilegal disita. Razia dalam rangka menekan aksi klitih yang marak di Yogyakarta.
Perempuan di Sleman Jual Miras di Facebook Ditangkap
Perempuan nekat berjualan miras lewat Facebook. Apesnya pembelinya adalah polisi. Pelaku ditangkap oleh petugas di simpang empat Seyegan Sleman.
Ratusan Botol Miras Gagal Racuni Tahun Baru di Jogja
Polda DIY mengamankan ratusan botol miras dan oplosan yang siap diedarkan di perayaan malam Tahun Baru di Jogja. Pengedar miras dihukum tipiring.