Polisi Tangkap 10 Pelaku Begal Pesepeda, 4 di Bawah Umur

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya menangkap 10 orang pelaku pembegalan pesepeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya menangkap 10 orang pelaku pembegalan pesepeda, Selasa, 3 November 2020. (Foto: Tagar/Youtube Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya menangkap 10 orang pelaku pembegalan pesepeda. Para pelaku ditangkap berdasarkan pengungkapan dari enam kasus begal pesepeda yang terjadi di kawasan Ibu Kota sejak September hingga November 2020.

"Saat ini selama dua bulan terakhir ada 12 TKP (tempat kejadian perkara). Dari 12 tadi kami berhasil mengungkap 6 tkp, dengan tersangka sejumlah 10 orang," ujar Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Rata-rata para pelaku ini lebih banyak pengangguran. Ada juga yang masih di bawah umur

Nana menyampaikan, kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan terkait beberapa lokasi lainnya yang belum terungkap. Kemudian, kata Nana, dari 10 tersangka yang ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur.

"Masih ada beberapa TKP yang belum kita ungkap, ini terus kita kembangkan dan terus kita lakukan pengejaran terhadap para pelaku. Rata-rata para pelaku ini lebih banyak pengangguran. Ada juga yang masih di bawah umur," ucapnya.

Selanjutnya, enam kasus yang diungkap terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara satu kasus; kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dua kasus; Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, satu kasus; serta Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan dengan masing-masing satu kasus.

Sementara, empat orang tersangka yang diketahui masih berusia di bawah umur yakni MA, 16 tahun yang ditangkap di Tanjung Priok, serta tersangka MMAH, 17 tahun dan NY, 15 tahun yang ditangkap di Kebayoran Lama. Selanjutnya SL, 17 tahun yang ditangkap di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. []

Berita terkait
Kapolda Metro Jaya Curhat, Anggotanya Dilempari Pelajar STM
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan curahan hatinya kala mengawal demo tolak Omnibus Law, anggotanya dilempari pelajar STM.
Polda Metro Jaya Tahan 67 Pedemo Omnibus Law di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut pihaknya masih melakukan penahanan terhadap 67 orang pedemo Omnibus Law di Jakarta.
Tukang Ojek Pangkalan Tewas Ditusuk, Diduga Korban Begal
Seorang pria paruh baya yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ditemukan tewas di Jalan Papango, Tanjung Priok dengan luka tusuk di leher.