Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut pihaknya masih melakukan penahanan terhadap 67 orang pedemo yang menolak keberadaan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), yang terjadi beberapa waktu sebelumnya.
"Dari 2.667 yang ditangkap, ada 143 orang menjadi tersangka, dan 67 orang kami tahan," ujar Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 26 Oktober 2020.
Nana menjelaskan, 70 persen orang yang ditangkap selama aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu berasal dari kalangan pelajar. Lantas ia menerangkan, terdapat 31 orang yang masih berstatus pelajar dari 67 orang yang ditahan.
Baca juga: Polisi Amankan 1.548 Pelajar Pedemo Tolak UU Cipta Kerja
"Memang ada pelajar dari Jakarta, Bogor, Sukabumi kemudian Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang, maupun Cilegon," ucapnya.
Kata Nana, pihaknya tengah berupaya mencari solusi dengan berdialog bersama kepala sekolah di wilayah hukum Jabodetabek. Dia berharap setiap stakeholders terkait dapat mencari solusi bersama agar pelajar tak dimanfaatkan segelintir kelompok saat ada aksi demonstrasi.
"Terkait dengan keterlibatan pelajar, ada dua hal kegiatan yaitu melalui medsos dan melalui ajakan langsung. Dari hasil keterangan beberapa pelajar bahwa mereka memang lebih banyak diajak dari medsos," kata dia.
Baca juga: BEM SI Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Siagakan 6000 Personel
Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, menuai penolakan di masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, hingga pelajar melakukan unjuk rasa di berbagai daerah yang berujung penangkapan kepada mereka yang dianggap anarkis. []