Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Penyerempet Dijadikan Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Sambodo umumkan penyerempet Iptu Imam Chambali dijadikan tersangka, satu korban tewas.
Ilustrasi - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Sambodo umumkan penyerempet Iptu Imam Chambali dijadikan tersangka, satu korban tewas. (foto: istimewa).

Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Sambodo mengumumkan, pihaknya telah menetapkan penyerempet mobil polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan satu orang pengendara motor tewas di tempat dan satu orang lainnya mengalami luka berat akibat tertabrak mobil yang dikemudikan Iptu Imam Chambali.

Diketahui, Handana RH (H) adalah pengendara kendaraan roda empat jenis Hyundai. Dia sempat cekcok dengan Iptu Imam Chambali (anggota kepolisian Pam Obvit Polda Metro Jaya) yang mengendarai Toyota Innova hingga mobilnya menabrak tiga pengendara motor di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 Desember 2020.

Kecelakaan ini tidak berdiri sendiri tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H.

Dalam konteks ini Sambodo menyatakan, penetapan Handana sebagai tersangka sudah didasari pendalaman kepolisian berdasarkan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi, bukti CCTV, serta hasil gelar perkara.

Baca juga: Terkuak, Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas Sempat Terlibat Cekcok

"Maka kesimpulan dari hasil penyelidikan, yang kemudian disimpulkan dalam hasil gelar perkara bahwa kami Penyidik Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, menetapkan saudara H sebagai pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Sambodo di kantornya, Sabtu, 26 Desember 2020.

Menurutnya, kecelakaan yang merenggut nyawa satu korban bernama Pinkan Lumintang (30) tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Namun, lebih diakibatkan Handana yang diketahui terlebih dahulu menyerempet kendaraan roda empat yang dikendarai Iptu Imam Chambali.

Keterangan Sambodo turut didukung rekaman CCTV yang belakangan viral di media sosial.

"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Tabrak Pengendara Motor di DKI Hingga Tewas

"Sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut," ujar dia lagi.

Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta.

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas itu melibatkan dua unit kendaraan roda empat serta tiga unit sepeda motor. Sekitar pukul 11.00 WIB, kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan Iptu Imam Chambali bergerak dari arah Mangga Besar menuju Pasar Minggu.

Saat itu situasi lalu lintas normal. Namun, tiba-tiba Iptu Imam Chambali kehilangan kendali hingga menyeberang marka pembatas jalan, bahkan menyeberang ke sisi arah berlawanan.

"Informasinya mobil 'out of control' nyeberang marka pembatas jalan ke sisi arah berlawanan, sehingga mengakibatkan roda dua yang berlawanan arah (dari Pasar Minggu ke Mangga Besar) tertabrak mobil," ujar Kanit Laka Polsek Metro Pasar Minggu Iptu Supriyatni.

Mobil Innova tersebut menabrak kendaraan Hyundai B-369-HRH, lalu menabrak tiga sepeda motor lainnya yang melintas berlawan arah. Kendaraan tersebut masing-masing sepeda motor Yamaha Mio B-3167-EEI dikendarai oleh M Sharif (warga Jakarta), sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang (warga Cipayung, Depok) dan sepeda motor Honda Revo B-3595-EXQ pengemudi Dian Prasetyo (warga Jagakarsa).

Korban meninggal perempuan bernama Pinkan Lumintang, akibat luka pada bagian kepala, kaki kanan patah tulang dan meninggal dunia di tempat kejadian. Korban luka-luka bernama Dian Prasetyo, jenis kelamin laki-laki, mengalami luka pada bagian kaki kanan dan tangan kanan luka terbuka. Korban juga telah dirawat di RS Fatmawati. []

Berita terkait
Oknum Polisi Tipu Pengusaha Restoran di Sleman, Begini Modusnya
Pengusaha restoran di wilayah Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menjadi korban penipuan oknum polisi. Ini modusnya
Polisi Berpangkat Iptu Terlibat Kecelakaan Maut di Jakarta
Seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ragunan menewaskan satu pemotor dan melukai satu orang.
Polisi Tangkap Sekuriti Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat
Polisi tangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter di Jakarta Barat.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.