Sleman - Polisi menangkap seorang perempuan penjual minuman keras berinisial RM, 45 tahun, warga Banjarharjo, Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Janda dua anak ini menjual miras yang disembunyikan di ruang dekat kamar mandi di toko kelontong yang ada di Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah Komisaris Polisi Eko Wahyu Nugraheni SE, didampingi Kepala Unit Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Udi mengatakan, dari tangana RM, petugas menyita barang bukti sebanyak 163 botol miras berbagai merk. "Jadi modusnya itu berkedok sebagai toko kelontong untuk mengelabui petugas. Padahal dagangan utamanya itu miras," kata Kompol Eko Wahyu kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Namun berkat kejelian petugas polisi dalam memberantas minuman keras di wilayah tersebut, akhirnya praktik penjulan miras ini terbongkar.
Kepala Unit Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Udi mengatakan, pengungkapan kasus miras berawal dari informasi masyarakat bahwa toko kelontong di Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah menjual miras. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran.
Jadi modusnya itu berkedok sebagai toko kelontong untuk mengelabui petugas. Padahal dagangan utamanya itu miras.
Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan, petugas lalu bergerak cepat dengan menggrebek toko tersebut. Polisi menemukan ratusan botol miras itu di salah satu ruangan dekat kamar mandi. "Pelaku ini menjual miras dengan cara menitipkan di warung kelontong adiknya di Kalitirto, Berbah," kata Eko Udi.
Pelaku dan barang bukti miras selanjutnya digelandang ke Polsek Berbah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, janda dua anak ini mendapatkan miras dari seseorang di wilayah Semarang, Jawa Tengah. "Pengakuanya pelaku ini baru tiga bulan menjual miras, tapi kami masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga:
- Curhat Sambil Miras Lalu Tusuk Teman di Yogyakarta
- Petak Umpet Peredaran Miras di Kulon Progo
- Jual Miras Ilegal di Kota Yogyakarta Denda Rp 5 Juta
Ada sasaran empuk yang menjadi ladang uang RM dari penjualan miras, yaitu para remaja di wilayah Berbah dan sekitarnya. Pelaku menjual miras dengan cara COD dan bertemu langsung di toko kelontong.
Kepada petugas, pelaku ini mengaku nekat menjual miras karena terdesak ekonomi dan tidak mempunyai suami. Selain itu, hasil yang menggiurkan membuat pelaku menekuni bisnis haram tersebut.
"Atas perbuatanya pelaku kami kenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Kami masih kembangkan, untuk mencari pemasok barang haram ini," kata dia.
Eko menambahkan, kegiatan tersebut untuk mengantisipasi kejahatan di wilayah Polsek Berbah, Sleman. Salah satunya dengan memberantas peredaran minuman keras. Pasalnya miras menjadi penyebab awal timbulnya kriminalitas. "Yang sudah -sudah, pelaku kejahatan dipicu karena mabuk-mabukan dulu. Jadi ini harus kami berantas," ucap Eko. []