Rokok dan Miras Senilai Rp 2,6 M Dimusnahkan di Makassar

Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal. Rokok dan Miras ilegal ini ditaksir senilai Rp 1,2 M.
Pemusnahan rokok dan Miras ilegal di Makassar, Kamis 23 Juli 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal di halaman kantor, Jalan Satando, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulsel, Kamis 23 Juli 2020. Petugas sebut, barang ilegal yang masuk ke Sulsel ini merugikan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala kantor Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya mengatakan, barang kena cukai ilegal berupa tembakau dan minuman keras ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap selama periode Maret-Desember 2019. Barang ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.

Diharapkan peredaran rokok ilegal semakin menurun sehingga penerimaan negara dapat meningkat.

"Kami melakukan pemusnahan secara simbolis hari ini, berupa 3.369.710 batang rokok ilegal berbagai merk dan 2.963 botol miras berbagai macam golongan dan merk," kata Parjiya saat acara pemusnahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Sulbagsel.

MirasMinuman Keras (Miras) ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sulbagsel, Kamis 23 Juli 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Dilanjutkannya, barang ilegal yang dilakukan penyitaan dan pemusnahan ini ditaksir senilai Rp 2.674.592.650. Selain itu, dari perbuatan menyelundupkan barang ini, membuat negara juga merugi. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara mencapai Rp 1.226.214.340.

"Untuk pemusnahan seluruhnya akan dilakukan di PT. Katingan Timber Celebes," ucapnya.

Parjiya menerangkan, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kerja nyata dan sinergi yang baik antara DJBC, DJKN, Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah dalam upaya menangani pelanggaran di bidang cukai sebagai wujud pengawasan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui operasi “Gempur”.

"Diharapkan peredaran rokok ilegal semakin menurun sehingga penerimaan negara dapat meningkat, sinergi antara aparat semakin solid dan dapat memicu peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tagline Stop Rokok Ilegal," harapnya.

Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal secara simbolis ini dihadiri berbagai pihak, baik dari TNI-Polri, Kejaksaan dan pemerintah. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dihancurkan lalu dibakar. []

Berita terkait
Peredaran Rokok Klembak Menyan Ilegal di Kulon Progo
Peredaran rokok ilegal banyak terjadi di Kulon Progo, Yogyakarta. Buktinya, rokok jenis klembak menyan tanpa cukai berhasil disita petugas.
Polda Sumbar Tangkap 52 Tersangka Tambang Ilegal
Polda Sumatera Barat mengungkap sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal sejak tujuh bulan terakhir.
Polda Sumbar Ringkus Pengedar BBM Ilegal
Polda Sumatera Barat menangkap pengedar BBM ilegal dan penambang emas tak berizin.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.