Polisi Singkil Amankan Ayah Setubuhi Anak Angkatnya

Polisi di aceh Singkil mengamankan seorang pria paruh baya karena diduga telah menyetubuhi anak angkatnya sendiri
Perkosaan (Foto: Wikipedia).

Singkil - Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan seorang pria paruh baya Inisial SM, 59 tahun, warga Pulo Sarok, Kecamatan Singkil karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur yang tak lain anak angkatnya sendiri.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Selasa 17 September kepada Tagar, mengatakan akibat perbuatan tak terpuji SM terhadap anak angkatnya itu, sebut saja Bunga, 12 tahun, mengalami trauma berat.

SM yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kabupaten setempat itu, kini sudah ditahan satreskrim Polres Aceh Singkil.

Fauzi mengatakan, modus pelaku SM dengan cara mengajak korban Bunga memancing ke kebun sawitnya. "Awalnya pelaku membujuk untuk melakukan tindakan asusila itu, namun Bunga menolak, akibatnya pelaku melakukan tindakan persetubuhan paksa alias memperkosa korban.

"Kemudian usai melancarkan aksi bejatnya, korban pun diminta tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,"terangnya.

Terakhir aksi persetubuhan yang dilakukan  SM berlanjut dirumah, sampai pihak anggota Kepolisian Polres Aceh Singkil amankan pensiunan PNS.

Selama ini Bunga dipungut menjadi anak angkat tinggal serumah dengan adik iparnya, dari istri kedua. "Kasus ini terungkap karena Bunga, menunjukkan prilaku murung, tak gairah yang terkesan aneh," jelas Fauzi.

Bunga mengalami trauma yang amat berat, sebab SM setiap bertemu Ayah angkatnya menunjukkan prilaku rasa takut.

Hal itu mendapat perhatian serius dari pekerja sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Singkil, yang mendampinginya dan melaporkan prihal itu ke Polres Aceh Singkil.

Saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil menangkap SM di rumahnya di kawasan Pulo Sarok, Aceh Singkil.

Akibat perbuatan tak senonoh terhadap anak dibawah umur yang tak lain anak angkat yang dipungutnya sejak balita, SM dikenakan pasal Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Peristiwa Aceh Singkil, Dari Uluran Tangan-Tes Alquran
Peristiwa di Aceh Singkil hari ini dari mengulurkan tangan, hingga melakukan uji tes membaca Alquran bagi calon Kepala Desa.
Kebakaran Hebat Hanguskan 10 Rumah di Aceh Singkil
BPBD mengerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi guna melakukan pemadaman.
Lahan Perkebunan Berdarah di Singkil, Aceh
Lahan perkebunan yang jadi hutan beringin di kawasan Pulo Sarok, Aceh Singkil, Aceh, bagi masyarakat dinilai angker karena sudah makan korban