Polisi Selidiki Perusakan Mangrove di Matim NTT

Polisi menyelidiki kasus perusakan mangrove di Kecamatan Borong, Manggarai Timur, NTT. Lurah Kota Ndora diperiksa sebagai saksi.
Polisi menyelidiki dugaan perusakan mangrove untuk keperluan jalan di Kecamatan Borang, Manggarai Timur, NTT. (Foto: Tagar/Yos Syukur)

Manggarai Timur - Proyek pembangunan jalan senilai sekitar Rp 3 miliar di Kecamatan Borong, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung pada persoalan hukum. Polisi melakukan penyelidikan dugaan perusakan imbas pelaksanaan pekerjaan. 

"Darmayati 37 tahun, seorang pemilik lahan melaporkan dugaan perusakan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di kawasan hutan mangrove Kelurahan Kota Ndora, Borong," ujar Kapolsek Borong, AKP Ongkowijono Tri Admodjo, ketika ditemui Tagar di Mapolsek Borong, Sabtu 30 November 2019.

Laporan disampaikan 30 Oktober 2019 dengan nomor LP/28/X/2019/ RES M.RAI/SEK Borong. Menindaklanjuti Polsek Borong telah memeriksa Kepala Kelurahan Kota Ndora, Yosep Sunardi P Sani.

"Jumat, 29 November 2019, Lurah Kota Ndora Yosep Sunardi P Sani diperiksa terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor yaitu perusakan kelapa dan mangrove di atas jalan yang dilewati alat berat," jelas dia. 

Menurut Ongko, dalam pemeriksaan penyidik mencecar Lurah Konta Ndora dengan 20 pertanyaan, apabila ada yang kurang, kata Ongko, maka Lurah itu akan dipanggil kembali untuk menambahkan keterangan.

"Ada 20 pertanyaan untuk Lurah Kota Ndora dan akan ditambahkan kalau dirasa kurang," ungkapnya.

Untuk sementara, mereka yang telah dipanggil baru sebatas sebagai saksi, termasuk Lurah Yosep. Karena penyidik masih mencari alur dan kronologis kejadian. 

Menurut rencana kami juga akan periksa Pak Camat Borong Yohanes Jebarus, sebagai saksi juga.

Penyelidikan belum mengarah kepada pelaku perusakan. Karena untuk menetukan pelaku harus berdasarkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan melalui gelar perkara. 

"Semua yang polisi panggil untuk dimintai keterangan hanya sebagai saksi kalau ada orang lain yang disebut dalam keterangan saksi maka akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Ongko.

Semua keterangan dari para saksi, lanjut dia, sangat penting. Salah satunya keterangan Camat Borong atau pejabat lain yang dirasa mengetahui persoalan pembangunan jalan yang berujung perusakan tersebut. 

"Menurut rencana kami juga akan periksa Pak Camat Borong Yohanes Jebarus, sebagai saksi juga," ujar dia. 

Ditambahkan, dugaan pasal yang dilanggar sesuai laporan pemilik lahan adalah 170 KUHP. "Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," jelas dia. 

Pasal tersebut, lanjut Ongko, artinya pelaku lebih dari satu. Ada pembagian peran seperti siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, siapa yang turut melakukan. "Itu namanya bersama-sama," ujarnya.

Jika hasil pemeriksaan saksi-saksi menyebut ada keterlibatan pihak lain, misalnya Dinas Pekerjaan Umum ataupun dari pihak pelaksana proyek, CV Chavi Mitra, polisi siap melayangkan panggilan pemeriksaan. 

"Kalau ada saksi yang menyebut pihak-pihak yang terlibat maka kami akan panggil mereka untuk dimintai keterangan," imbuh dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
TNI-Polri dan Masyarakat Tanam Mangrove di Banyuasin
Pangdam II Sriwijaya bersama pasukan gabungan TNI dan berbagai unsur masyarakat melaksanakan penanaman Mangrove di wilayah Kebupaten Banyuasin.
Wisata Mangrove Bangkalan Tuai Persoalan di Masyarakat
Wisata mangrove di Kabupaten Bangkalan menyisakan persoalan pembebasan lahan.Sehingga akibat persoalan itu, wisata tersebut belum dinikmati.
Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ganjar Minta Hutan Mangrove Digarap Serius
Ramai dikunjungi wisatawan, Ganjar minta hutan mangrove digarap serius. Dana yang dari 'Dewi Mangrove Sari' juga dikelola untuk beasiswa keluarga kurang mampu.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara