Polisi Segera Limpahkan Terduga Korupsi Bandara Mangkendek Toraja

Penyidik Tipikor Diretkrimsus Polda Sulsel segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara di toraja
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Makassar - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek bandara Buntu Kunyi, di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Artinya, perkara diduga telah merugikan negara sebesar Rp 21 miliar tersebut, telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap 2.

Berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, pihaknya telah menerima surat penyampaian P-21 perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Mangkendek, Toraja, dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulsel.

"Berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa," kata Widoni kepada Tagar, Jumat 8 Januari 2021.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, petugas menetapkan delapan orang tersangka. Tapi dalam berkas perkara ini, hanya tersangka bernama Enos Karoma, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, yang dinyatakan lengkap. Sementara berkas perkara tujuh tersangka lainnya akan segera menyusul.

"Untuk splitan berkas perkara 7 tersangka lainnya, akan menyusul untuk di P-21 kan. Jadi, untuk pelimpahan tahap 2 tersangka lainnya, akan dilimpahkan secara serentak, ke JPU. Setelah berkasnya dilengkapi oleh penyidik," jelasnya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Toraja dilakukan Polda Sulsel sejak tahun 2012. Dalam perjalan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 8 tersangka di tahun 2013 lalu.

Kedelapan tersangka ini bahkan sempat menjalani penahanan. Namun lantaran karena kurang cukup bukti, para tersangka tersebut akhirnya dinyatakan keluar demi hukum, lantaran masa tahanannya habis.

Mereka adalah Mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante, Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja, Haris Paridy dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja, Agus Sosang.

Selanjutnya ada juga mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Yunus Palayukan, Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, Gerson Papalangi dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja, Zeth John Tolla.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. []

Berita terkait
Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Ambulans ke Pjs Bupati Tana Toraja
Gubernur Sulsel menyerahkan satu unit mobil ambulans canggih dari Jepang ke Tana Toraja.
Bara JP: Ombas - Dedy Sangat Pantas Pimpin Toraja Utara
Bendum Bara JP, Yudas Pasomba menilai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara (Torut) 2020, Ombas-Dedi berpeluang memenangi Pilkada.
Sepasang Kekasih di Toraja Utara Sulsel Kompak Bunuh Diri
Sepasang kekasih di Kabupaten Toraja Utara sulawesi Selatan kompak mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.