Polisi Rekonstruksi Eksekusi Pembunuhan Hakim Medan

Penyidik Kepolisian melakukan rekonstruksi tahap kedua pembunuhan Jamuddin, hakim Pengadilan Negeri Medan.
Tersangka pembunuhan sedang rekonstruksi, ZH duduk bersebelahan dengan RP dan di depan RP di Kofee Town Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Penyidik Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menjadwalkan rekonstruksi tahap kedua pembunuhan Jamuddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Rekontruksi digelar di rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Blok B nomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis 16 Januari 2020.

"Iya, kita jadwalkan hari ini akan dilakukan rekonstruksi pembunuhan, tahapan eksekusi pembunuhan. Di kegiatan itu nanti, kita ingin mencari keterangan dari pelaku untuk melengkapi berkas berita acara yang akan disidangkan. Rekonstruksi akan dilakukan di rumah atau tempat para pelaku melakukan aksi kejahatannya," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak.

Kita harapkan rekonstruksi hari ini secepatnya dapat dilaksanakan dan dapat berjalan dengan lancar

Tahapan rekonstruksi yang diperkirakan akan dilakukan oleh penyidik, di antaranya, perencanaan pembunuhan, eksekusi pembunuhan, perjalanan pembuangan mayat dan perjalanan pulang, serta menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar.

"Kita harapkan rekonstruksi hari ini secepatnya dapat dilaksanakan dan dapat berjalan dengan lancar, kegiatan ini nantinya akan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan," kata Maringan.

Jamaluddin dibunuh di dalam rumahnya pada Jumat 29 November 2019, lalu. Dia dibunuh di kamar saat tertidur dengan anaknya, KA. Hakim ini dibunuh menggunakan selimut bed cover, dibekap sampai jantungnya berhenti berdetak.

Dua pelaku, JP dan RP sebelum korban pulang ke rumah, sudah menunggu di lantai tiga rumah korban. Setelah korban pulang dan tertidur pulas, ZH memberikan tanda kepada kedua pelaku turun dan melakukan aksinya.

RP mengambil kain selimut bed cover dari pinggir kasur korban, kemudian berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk melakukan pembekapan di bagian hidung dan mulut korban.

JP naik ke atas kasur berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban. Terakhir, ZH yang memang berbaring di samping kiri korban, berperan menindih kaki korban dengan kedua kakinya.

Setelah korban tidak bergerak, JP dan RP mengecek bagian perut korban apakah ada pergerakan tanda masih bernapas. Setelah yakin Jamaludin sudah meninggal dunia, ZH memerintahkan JP dan RP kembali menunggu di lantai tiga. Kemudian mereka mengatur rencana untuk membuang mayat itu di kawasan Berastagi.

Karena korban saat itu masih memakai kain sarung, ZH memakaian celana olahraga suaminya, sedangkan dua pelaku lain memakaikan baju. Selanjutnya mereka membawa mayat Jamaluddin ke dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan dibuang ke jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.[]

Berita terkait
2 Pembunuh Hakim PN Medan Dibohongi soal Janji Umrah
Istri hakim PN Medan tak menepati janjinya mengajak dua pelaku, JP dan RP untuk beribadah umrah.
Hakim PN Medan Selingkuh Saat Istri Muda Hamil
Rencana pembunuhan hakim PN Medan, disampaikan istri muda korban kepada satu pelaku karena tak tahan diselingkuhi.
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan
Polisi menggelar rekonstruksi pertama perencanaan pembunuhan Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri Medan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.