Kudus - Kasus galian C maut di Desa Soco, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih dalam penyelidikan kepolisian setempat. Saat ini proses penyelidikan masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.
Kepala Polsek Dawe Inspektur Polisi Satu Deni Dwi Noviandi membenarkan saat ini pihaknya masih memproses kasus tewasnya salah satu pekerja galian c di Desa Soco.
Kami sudah memanggil satu saksi. Nanti akan kami kembangkan lagi.
Menurut Deni, penanganan kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi yang dirasa mengetahui kejadian itu .
"Kami sudah memanggil satu saksi. Nanti akan kami kembangkan lagi," katanya saat dikonfirmasi Tagar, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Sementara Polres Kudus menyatakan aktivitas pertambangan ilegal menjadi perhatian pihaknya bersama instansi terkait. Lewat Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Agustinus David, kepolisian terus berupaya menertibkan galian C tak berizin yang bermunculan di Kabupaten Kudus.
Sosialisasi hingga penindakan dilakukan pihaknya sebagai bentuk upaya penertiban galian C. "Termasuk kasus kemarin di Soco. Kasus itu saat ini sedang ditangani Polsek Dawe," ujarnya.
Baca juga:
- Ular Phyton Kejutkan Pekerja Gudang di Kudus
- Tabung Setrika Uap Meledak Lukai Pekerja Kudus
- 50 Tahun Merakit Bilah Buluh Jadi Layangan di Kudus
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 5 Agustus 2020, salah satu pekerja galian C ilegal di Desa Soco, Kecamatan Dawe meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan batu padas.
Satpol PP Kudus menyatakan kawasan Desa Soco bukan peruntukan kegiatan pertambangan. Tidak ada izin yang dipegang oleh pelaku usaha di tempat itu. Sehingga dipastikan galian C Soco adalah ilegal dan meminta pemerintah desa menutup penambangan di wilayahnya.
Pihak Desa Soco membantah jika ada aktivitas pertambangan, khususnya galian C. Pihak desa berdalih saat kejadian tewasnya pekerja merupakan aktivitas perataan lahan. Lahan akan digunakan kandang ayam, sedangkan tanahnya disumbangkan ke tempat ibadah setempat. []