Jakarta - Polisi Jakarta Utara memeriksa pelaku penusukan di Mal Pluit Village. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu malam, 25 Agustus 2019 di Restoran Bananai di pusat perbelanjaan tersebut.
Pertikaian ini melibatkan supervisor yang menusuk manager restoran itu akibat cekcok mulut.
"Pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019, seperti dilansir dari Antara.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Yogi Dawamul Hidayat (22), sedangkan korban bernama Asela Rumapea (46). Keduanya diketahui sama-sama bekerja di Restoran Bananai di Mal Pluit Village.
Kompol Mustakim menjelaskan kejadian tersebut berawal dari cekcok di antara keduanya pada hari Minggu, pukul 15.30 WIB.
"Kemudian pada pukul 18.00 WIB pelaku pulang ke indekosnya untuk mengambil pisau panjang, lalu diselipkan ke dalam baju," ujar Kompol Mustakim.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 19.30 WIB pelaku datang kembali ke TKP untuk menemui korban dengan membawa pisau panjang tersebut.
Setibanya di TKP, pelaku dan korban bertemu, lalu pelaku mengajak korban berbicara.
Menurut Kompol Mustakim, pelaku mengajak korban berbicara untuk mempertanyakan omongan korban bahwa pelaku ingin dipecat dan dilaporkan kepada bos bahwa telah memukul korban.
Karena tidak ada titik temu, korban kemudian meninggalkan pelaku. Pelaku yang merasa tidak senang lantas mengambil pisau kecil yang ada di dapur dan menusukkan pisau tersebut ke leher belakang sebelah kiri korban.
"Korban mengalami luka sobek. Sampai sekarang korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Pluit Jakarta Utara," tutur Kompol Mustakim.
Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan yang menerima laporan tesebut kemudian melakukan penyelidikan, lalu menangkap pelaku di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Setelah dilakukan interogasi lisan pelaku mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatanya, Yogi kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. []