Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait kasus pembakaran 10 unit rumah yang ditempati oleh Ikatan Warga Blang Lancang (IKBAL), di Desa Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, ke 12 orang saksi yang diperiksa merupakan korban yang rumahnya dibakar oleh orang yang dikenal tersebut.
“Saat ini ada 12 orang saksi yang telah kami periksa dan mereka merupakan sebagai korban, para saksi ini menceritakan saat bagaimana pembakaran rumah yang berkontruksi kayu itu dibakar,” ujar Indra.
Indra menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sehingga persoalan tersebut bisa terungkap dengan tuntas, serta apa motif dibalik peristiwa itu bisa diungkap.
Saat ini ada 12 orang saksi yang telah kami periksa.
Saat ditanyai tentang apakah pelaku pembakaran itu telah diketahui dan apa pemicu terjadinya peristiwa pembakaran tersebut, Indra T Herlambang hanya mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Mengenai apa pemicunya sampai terjadi pembakaran tersebut, maka ini masih dalam tahap penyelidikan,” tutur Indra T Herlambang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak sepuluh unit rumah berkontruksi kayu, yang ditempati oleh warga yang tergabung dalam Ikatan Warga Blang Lancang (IKBAL), di Desa Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe hangus dibakar oleh sejumlah orang.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Desember 2019, sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan informasi yang diperoleh Tagar, Sejumlah massa tiba-tiba datang dan langsung membakar rumah tersebut. []
Baca juga:
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Bentrok di Aceh
- Bentrokan di Aceh, 10 Rumah Hangus Terbakar
- Warga Aceh Diminta Tak Lihat Gerhana Matahari Cincin