Polisi Peminta Proyek Dilaporkan ke Mahfud dan Tito

IPW mengaku telah melaporkan oknum polisi peminta paksa proyek kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian.
Ilustrasi proyek. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku telah melaporkan oknum polisi yang kerap meminta proyek kepada kepala dinas di daerah-daerah.

Neta mengatakan, IPW telah melaporkan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

IPW melihat ada fenomena baru dimana makin banyak oknum polisi yang meminta paksa berbagai proyek dari para kepala dinas di sejumlah daerah

"Kasus oknum polisi yang makin marak meminta proyek ini sudah dilaporkan IPW kepada Menko Polhukam (Mahfud) maupun Mendagri (Tito) agar ada tindakan tegas dari pemerintah dan ulah oknum polisi tsb dibersihkan," kata Neta melalui siaran pers yang diterima Tagar, Selasa, 15 September 2020.

Selain itu, IPW juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum-oknum polisi peminta paksa proyek di daerah-daerah. Menurutnya, salah satu kota di Sumatera Utara telah mengalami hal tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menangkapi sejumlah oknum Polisi yang meminta paksa sejumlah proyek kepada para kepala dinas. Aksi minta paksa proyek ini tidak hanya modus baru korupsi di daerah, tapi juga menjadi penghancur pembangunan di daerah," ucap dia.

"Di Kota Padang Sidempuan misalnya, saat ini para kepala dinas banyak yang stres menghadapi ulah oknum polisi. Bahkan ada istri kepala dinas yang sakit dan akhirnya meninggal dunia karena suaminya dipanggil wawancara oleh oknum polisi," ujar Neta menambahkan.

Dia mengatakan, sikap oknum polisi seperti ini harus segera ditindaklanjuti agar pembangunan di daerah bisa berjalan lancar dan maksimal. Menurut pandangannya, ulah nekat itu terjadi karena tidak maksimalnya pengawasan dari para Kapolda maupun Propam Polri.

Selanjutnya, kata Neta, hasil kajian KPK menyebut, 82 persen dana yang digunakan oleh para calon kepala daerah (Cakada) yang hendak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bersumber dari pihak swasta yang berperan sebagai sponsor.

Dia menambahkan, hasil kajian tersebut mengindikasikan adanya potensi kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan Pilkada. KPK menilai pihak swasta yang berperan sebagai sponsor pasangan Calon (Paslon), pada akhirnya akan melakukan praktek kolusi dan korupsi, baik pada saat Pilkada berlangsung dan setelahnya jika paslon yang disponsorinya menang dan memegang jabatan sebagai kepala daerah.

"Hasil kajian KPK ini sangat faktual. Namun IPW melihat ada fenomena baru dimana makin banyak oknum polisi yang meminta paksa berbagai proyek dari para kepala dinas di sejumlah daerah. Dalam kasus ini IPW berharap KPK tidak hanya melakukan kajian tapi segera menangkapi oknum oknum Polisi tsb," ujarnya.

Neta berpendapat, hancurnya pembangunan di daerah karena adanya upaya meminta paksa proyek pembangunan di daerah oleh pihak-pihak tersebut.

"Sebab IPW melihat, sejauh ini ada korelasi kuat penghancuran pembangunan di daerah, setelah korupsi di sektor swasta dengan para kepala daerah, kini muncul aksi minta paksa proyek oleh oknum kepolisian kepada para kepala dinas," ucap Neta S Pane.[]

Berita terkait
Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI Setujui Mahfud Md
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyetujui langkah Menko Polhukam Mahfud Md terkait penusukan Syekh Ali Jaber.
Mahfud Titahkan Polisi Jaga Ulama Saat Ceramah
Mahfud MD menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah.
Tito Karnavian ke LN, Mahfud Md Jadi Ad Interim Mendagri
Menkopolhukam Mahfud Md untuk sementara waktu rangkap jabatan sebagai Mendagri, karena Tito Karnavian mendapat undangan kerja ke Singapura.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.