Polisi Pelajari Laporan Eddy Soeparno Terhadap Muannas Alaidid

Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dan memastikan akan ditindak lanjuti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilayangkan oleh Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno terhadap advokat Muannas Alaidid.

Saat dikonfirmasi, Senin, 25 April 2022, Zulpan mengatakan memastikan semua laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pasti akan ditindaklanjuti. 

"Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti," kata Zulpan 

Setelah  melaporkan Muannas, Eddy yang juga Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur mengatakan, unggahannya di media sosial adalah bagian dari penyampaian aspirasi.

"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin.

Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan. 

"Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," katanya.

Eddy juga mengatakan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak.

Namun, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal cuitan yang membuatnya melaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya.

"Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa, jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," ujarnya.

Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu. []



Berita terkait
Arahan DPP untuk PAN DIY Dekati Muhammadiyah dan Keraton
DPP PAN memberi arahan kepada PAN Yogyakarta untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, termasuk Muhammadiyah, Keraton, Pakualaman dan lainnya.
Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid Tak Masalah Dilaporkan PAN ke Polisi
Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan hal itu hanya beda penafsiran.
PAN Laporkan Muannas Alaidid ke Polisi karena Pencemaran Nama Baik
Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.