Polisi Menyelidiki Suap DAK Rp 40 Miliar di Parepare

Belum selesai kasus Dinkes kota Parepare terkait hilangnya dana sebesar Rp 6,7 Miliar kini kasus DAK muncul. Berikut dugaan dana yang raib.
Kantor Kepolisian Resort Parepare, Jalan Andi Mappatola,Parepare Sulawesi Selatan. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Kepolisian Resort kota Parepare, Sulawesi Selatan mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan suap pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016 lalu senilai Rp 40 miliar.

Kepala Kepolisian Resort Parepare AKBP Pria Budi mengatakan informasi terkait kasus yang beredar di masyarakat, dari pihak kepolisian wajib melakukan penyelidikan.

"Informasi tentang DAK dengan nilai Rp 40 miliar baru-baru ini beredar dimasyarakat, tentu kepolisian melakukan penyelidikan," Jelas Pria Budi saat dikonfirmasi, Selasa 9 Juli 2019.

Namun, sambung Budi, pihaknya masih fokus menangani kasus dugaan raibnya uang kas milik Dinas Kesehatan Kota Parepare sebesar Rp 6,7 miliar tahun anggaran 2017-2018 yang juga melibatkan pihak yang sama yaitu, dr Yamin dan saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Artikel terkait: Ada Mafia Kasus Dalam Penetapan DPO di Parepare

"Kalau kasus dugaan suap DAK itu masih tahap penyelidikan. Kita saat ini masih fokus penyidikan kasus Dinkes kota Parepare," tambahnya.

Untuk penanganan kasus dugaan suap ini masih membutuhkan waktu lama pasalnya penangan kasus korupsi tergolong perkara yang sangat sulit.

"Penanganan kasus dugaan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak orang yang diperiksa, jadi butuh waktu lama" kata dia.

Sementara, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib berharap kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Parepare diambil alih penanganannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Dengan harapan penanganannya dapat berjalan secara profesional.

"Kasus ini kan menarik dan dikabarkan mencatut nama Kepala Daerah setempat. Sehingga kami harap Polda Sulsel yang menanganinya," kata Abdul Muthalib kepada Tagar.

Selain itu, ACC Sulawesi juga berharap Polda Sulsel nantinya mengonfirmasi pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Muh Yamin yang menyatakan dirinya diperintahkan oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, H Hamzah sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Parepare.

"Ini juga harus segera dikonfirmasi kebenarannya. Jangan terkesan tak berkutik apalagi pernyataan tertulis Yamin bersama dua orang PNS lainnya soal itu beredar luas di media sosial (medsos)," ujar Muthalib. []

Artikel lainnya: iga Tersangka Kasus Korupsi RSUD Parepare jadi DPO

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.